BeritaDaerahKriminalitas

Tindakan Represif Aparat ke Parlemen Jalanan, HMI Sorong Desak Kapolda PB Copot Kapolresta Sorong Kota

×

Tindakan Represif Aparat ke Parlemen Jalanan, HMI Sorong Desak Kapolda PB Copot Kapolresta Sorong Kota

Sebarkan artikel ini
Tampak Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Happy Perdana Yudianto saat menemui para pendemo di depan Kantor Polresta Sorong Kota, Foto IST/TN

TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Dua kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sorong ZM dan ST menjadi korban represif oknum anggota Polresta Sorong Kota pada saat Aliansi Mahasiswa Unamin Sorong melakukan aksi menuntut keadilan bagi korban pembunuhan yang terjadi di malanu beberapa waktu lalu.

Parlemen jalanan ini selain menuntut keadilan bagi rekannya FS yang menjadi korban pembunuhan, Aliansi Mahasiswa Unamin Sorong mendesak Polresta Sorong Kota untuk memberantas aksi begal yang kian menjamur di daerah ini.

Ketua Umum HMI cabang Sorong Abdul Qadir Loklomin dalam keterangan tertulisnya Kamis 9 Mey 2024 mendesak Kapolda Papua Barat Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, S.I.K, M.T.C.P, segera mengevaluasi hingga mencopot Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto dari jabatannya karena dinilai tidak mengedukasi ajaran humanis kepada anggotanya dalam penanganan parlemen jalanan.

“Saya mendesak Kapolda Papua Barat untuk segera mengevaluasi dan mencopot Kapolres Kota Sorong karena dinilai tidak mampu untuk membina anggotanya dan mengajarkan tindakan humanis kepada demonstran,” kata Abdul Qadir Loklomin.

Abdul Qadir Loklomin menyoroti ketidaktahuan aparat kepolisian akan fungsinya, kehadiran Polisi yang seharusnya memberikan jaminan keamanan dan ketertiban terhadap setiap aktivitas mahasiswa yang merupakan agen Of change dalam menyampaikan aspirasi justru terbaik.

Perlakuan oknum polisi pada pendemo tanggal 8 Maret 2024 didepan Polresta Sorong Kota dinilainya tabrak aturan Kepolisian yang disebutkan dalam pasal 13 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

“Kita ketahui bersama bahwa tugas pokok kepolisian negara republik indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 13 UU No. 2 tahun 2002, mencakup memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Namun, tindakan represif yang dilakukan oleh aparat kepolisian justru bertentangan dengan prinsip tersebut,” beber Qadir Loklomin.

Demonstrasi ini adalah respon mahasiswa terhadap kasus pembunuhan mahasiswa Unamin Sorong berinisial FS di Malanu dan beberapa kasus kasus kriminal lainnya yang menyebabkan massa aksi dari Mahasiswa dan organisasi kepemudaan (OKP) Cipayung memadati jalanan Kota Sorong, Papua Barat Daya, menuntut kejelasan dan keadilan atas kasus yang menimpa FS.

Qadir Loklomin menjelaskan langkah parlemen jalanan atau demonstrasi adalah saluran politik yang legal dan diakui oleh negara justru terhenti di depan Polresta Sorong Kota akibat tindakan represif oknum anggota Polisi kepada kedua Kader HMI Cabang Kota Sorong.

“Namun, ketika massa aksi tiba di depan kantor Polres Sorong Kota. Pihak kepolisian melakukan tindakan represif terhadap beberapa kader kami yaitu (ZM dan ST),” tutup Qadir.