BeritaKriminalitas

Penanganan RJ, Kejari Tanjung Perak Raih Rangking Pertama di Indonesia

×

Penanganan RJ, Kejari Tanjung Perak Raih Rangking Pertama di Indonesia

Sebarkan artikel ini
Kajari Tanjung Perak, Aji Kalbu Pribadi

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Kinerja luar biasa lembaga Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya dalam menangani berbagai tindak pidana, berujung dengan sebuah prestasi.

Pasalnya, saat peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 tahun 2023, pimpinan Kejaksaan Agung menobatkan Kejari Tanjung Perak berada di rangking pertama dari seluruh Kejaksaan Negeri di Indonesia.

Penobatan Kejari Tanjung Perak sebagai Kejari terbaik se-nusantara terkait penilaian dan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif atau RJ, selama periode 1 Januari hingga 12 Juli 2023.

Hasilnya setelah melalui perhitungan dan evaluasi indikator penilaian, terdapat beberapa Kejaksaan Tinggi yang mendapat apresiasi tinggi atas kinerja mereka, antara lain Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Kejaksaan Tinggi Aceh, dan Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

Dalam hal ini  Kejati Jawa Timur berhasil menempati peringkat dua terbaik dari seluruh Kejaksaan Tinggi di Indonesia.

Sorotan tertuju pada kinerja Kejaksaan Negeri Type B yang berhasil mencetak prestasi gemilang dalam penilaian tersebut. Kejaksaan Negeri Tanjung Perak berhasil meraih peringkat pertama di antara kejaksaan-kejaksaan se-Indonesia dalam penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif. 

Atas capaian ini Kajari Tanjung Perak, Aji Kalbu Pribadi menyampaikan rasa syukur atas kinerja yang telah dilakukan dalam semester 1 ini yang kemungkinan menjadi parameter juri dalam penilaian.

” Alhamdulillah, bersyukur Kejari Tanjung Perak dinilai terbaik. Adapun tentang kinerja dalam semester 1, Kejari Tanjung Perak sudah melakukan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative justice sebanyak 25 perkara dengan rincian 9 perkara narkotika dan 16 perkara tindak pidana umum lainnya,” ujar Aji Kalbu Pribadi.

Atas capaian ini Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Fadil Zumhana, memberikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri yang telah berhasil menjalankan penyelesaian perkara dengan cermat, cepat, dan akuntabel berdasarkan prinsip keadilan restoratif. (Sofyan Hadi)

358_PENGUMUMAN-HASIL-PENELITIAN-ADMINISTRASI_PPD