TEROPONGNEWS.COM,SORONG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong melalui Jaksa Penyidik telah menetapkan mantan Kepala Gudang Bulog Sorong periode 2016-2020 berinisial SR jadi tersangka.
SR terlibat kasus korupsi terhadap Kegiatan Penyimpanan Dan Pendistribusian Beras Dan Gula Pasir Pada Perum Bulog Subdivre / Cabang Sorong Tahun Anggaran 2016 – 2018.
Dalam perkembangan penyidikan, sebanyak 24 saksi dari internal Perum Bulog Subdivre / Cabang Sorong serta pelaku usaha yang bermitra dengan Perum Bulog Subdivre / Cabang Sorong diperiksa.
Dalam pengelolaan persediaan beras dan gula pasir pada Kegiatan Penyimpanan dan Pendistribusian Beras Dan Gula Pasir Pada Perum Bulog Subdivre Cabang Sorong, terdapat selisih kurangnya fisik barang.
Hal itu berdasarkan Laporan Hasil Audit Khusus Tim Tim SPI (Satuan Pengawas Intern) Regional X Makassar sebesar Rp. 1.910.565.024,00 dari rentang waktu 2016 sampai dengan tahun 2018 yang berimplikasi pada kerugian keuangan negara.
Kerugian keuangan negara yang timbul tersebut disebabkan karena adanya kehilangan komoditi yaitu Beras sebanyak 95.924 kg dan Gula Pasir sebanyak 87.250 kg.
Modus operandi dilakukan dengan cara proses reproses yang tidak dilakukan sesuai dengan SOP, serta pengeluaran barang komoditi tidak dicatatkan pada bagian gudang sehingga berakibat pada berkurangnya barang komoditi di gudang penyimpanan yang tidak dapat pertanggungjawabkan.
Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Muhammad Rizal dalam keterangannya, Jumat (21/7/0223), kepada awak media mengatakan bahwa Perum Bulog yang merupakan BUMN berperan menghasilkan barang dan/atau jasa yang diperlukan dalam rangka mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat, seringkali dilanggar karena besarnya hasrat seseorang dalam melakukan tindak pidana korupsi.
“Tersangka kemudian dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan sebelum dilakukan pelimpahan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum,”ujarnya.
Tersangka SR disangka dengan Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.