Kriminalitas

Berikan “PUNISHMENT”, Polres Raja Ampat Laksanakan Sidang Kode Etik Profesi POLRI

×

Berikan “PUNISHMENT”, Polres Raja Ampat Laksanakan Sidang Kode Etik Profesi POLRI

Sebarkan artikel ini
Wakapolres Raja Ampat Kompol Achmad Rumalean, S.H., M.H. di dampingi Wakil Ketua Komisi Kompol Rusli, dan Anggota Komisi Kompol Mochamad Nur Makmur, S.I.K. Rabu, (05/07/2023). Foto Humas Polres Raja Ampat / TN

TEROPONGNEWS.COM, RAJA AMPAT – Polres Raja Ampat Melaksanakan sidang Kode Etik Profesi Polri yang di ketuai oleh Wakapolres Raja Ampat Kompol Achmad Rumalean, S.H., M.H. di dampingi Wakil Ketua Komisi Kompol Rusli, dan Anggota Komisi Kompol Mochamad Nur Makmur, S.I.K. Rabu, (05/07/2023).

Dalam sidang kode etik tersebut Kasi Propam Polres Raja Ampat Ipda Sahdun sebagai penuntut, menghadirkan dua orang terduga pelanggar ke ruang sidang yakni Aipda WH dan Bripda GR.

Pada sidang tersebut penuntut membuktikan bahwa berdasarkan laporan Polisi pada Seksi Propam dan juga alat bukti pendukung lainnya yang di miliki oleh seksi propam, serta keterangan saksi dan keterangan terduga maka, terduga Aipda WH melanggar pasal 14 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jo pasal 13 huruf (h) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Adapun terduga Bripda GR melanggar pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jo pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Pada sidang tersebut pendamping terperiksa Ipda Suryadi,.SH. mengajukan beberapa pembelaan yang tentunya mempertimbangkan keterangan terperiksa dan alasan-alasan dari pada terperiksa pada saat jalan nya persidangan.

Wakapolres Raja Ampat selaku Ketua Sidang saat di temui Pers Humas mengatakan Sidang Komisi Kode Etik Profesi POLRI dilaksanakan dengan tujuan agar dijadikan bahan evaluasi dan pembelajaran kepada personil yang lain supaya tidak melakukan pelanggaran serupa maupun pelanggaran – pelanggaran lainnya.

358_PENGUMUMAN-HASIL-PENELITIAN-ADMINISTRASI_PPD