EkonomiKriminalitas

Akal-akalan Pekerja Asing Asal Tiongkok Menghindar Sanksi Imigrasi

×

Akal-akalan Pekerja Asing Asal Tiongkok Menghindar Sanksi Imigrasi

Sebarkan artikel ini
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kemenkumham I Nyoman Gede Surya Mataram (tengah) memberikan keterangan pers di Jakarta, Rabu (12/7/2023).

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Seorang warga negara Tiongkok berinisial ZB, 44 tahun, menghilang dari lokasi detensi luar sekaligus kediamannya di Apartemen West Vista, Jakarta Barat. Raibnya pekerja asing itu diketahui setelah petugas Imigrasi memeriksa keberadaannya pada Jumat (7/7/2023).

Penyidik Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mendatangi Apartemen West Vista, Jakarta Barat, tetapi tidak menemukan keberadaan ZB. Demikian pula ketika dilakukan pengecekan di manajemen apartemen.

Kuasa hukum maupun penjamin ZB juga mengaku tidak mengetahui keberadaan yang bersangkutan. Oleh karena itu, Ditjen Imigrasi akan segera melakukan gelar perkara terkait kasus dan memproses hukum ZB.

“Kami akan segera lakukan gelar perkara. Jika bukti-bukti sudah lengkap, akan kami terbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan surat pemanggilan terhadap terlapor dan para saksi,” ucap Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM , Surya Mataram di Jakarta, Rabu (12/7/2023).

Surya menjelaskan ZB menjalani detensi luar karena sedang menjalani pemeriksaan atas dugaan penyalahgunaan izin tinggal.

“Awalnya 26 Mei lalu kami dapat laporan kalau ada dugaan penyalahgunaan izin tinggal oleh ZB karena dia menandatangani kontrak kerja Proyek Baja Stainless Pulau OBI Indonesia, selaku perwakilan hukum PT Lutai Konstruksi Indonesia,” terang Surya.

Surya mengungkapkan ZB merupakan pemegang izin tinggal terbatas (ITAS) investor yang berasal dari perusahaan berbeda.

“Si ZB ini pemegang ITAS investor dari perusahaan yang berbeda. Jabatannya direktur di PT Zhaobang International Trading, perusahaan yang jadi penjamin dia selama di Indonesia,” ucap Surya.

Atas laporan yang diterima itu, petugas Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian melakukan pemeriksaan pada 12 hingga 14 Juni 2023.

Dari hasil pemeriksaan, diputuskan bahwa ZB dikenakan tindakan administratif keimigrasian, yakni berupa pendetensian guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Sudah ada keputusan kalau ZB harus didetensi sejak 14 Juni 2023. Kemudian, kuasa hukum ZB mengajukan detensi luar dengan alasan ada permasalahan perdata yang harus diselesaikan,” ujar dia.

Surya menjelaskan bahwa permohonan detensi luar oleh kuasa hukum ZB itu dikabulkan sehingga ZB mulai menjalani detensi luar di kediamannya, Apartemen West Vista, Jakarta Barat, mulai 22 Juni 2023.

Sebelumnya, Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama, mengkritik Ditjen Imigrasi Kemenkumham yang menahan investor asal Cina, Zhang Bancun (ZB). Menurut dia, penahanan di rumah detensi tanpa alasan jelas yang menunjukkan petugas Imigrasi sangat tidak profesional.

Mengutip Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) Elektronik yang dikeluarkan Kanim Kelas 1 Khusus TPI Soekarno-Hatta, Zhang Bangcun, diizinkan tinggal hingga 27 Oktober 2024. Dalam identitasnya, Zhang Bangcun, memiliki pekerjaan sebagai investor dan dijamin oleh PT Zhaobang International Trading Group. (Sofyan Hadi)

358_PENGUMUMAN-HASIL-PENELITIAN-ADMINISTRASI_PPD