BeritaKriminalitas

Penyuap Gubernur Papua Lukas Enembe Divonis 5 Tahun Penjara

×

Penyuap Gubernur Papua Lukas Enembe Divonis 5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Sidang vonis Direktur PT Tabi Bangun Papua yang dituduh menyuap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Rijatono Lakka, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (14/6/2023).

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA -Direktur PT Tabi Bangun Papua yang dituduh menyuap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Rijatono Lakka, divonis lima tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta, dengan ketentuan jika barang tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama enam bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika dalam persidangan di Pengadilan PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (14/6/2023).

Majelis hakim menyatakan, terdakwa Rijatono Lakka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan terus menerus.

Majelis hakim menyatakan terdakwa Rijatono melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

“Penentuan waktu penahanan terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata Dennie.

5183
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Hal yang memberatkan terdakwa Rijatono Lakka adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dan terdakwa dinilai berbelit-belit dalam memberikan kesaksian.

Hal-hal yang meringankan, tidak ada hal-hal yang meringankan,” lanjut hakim.

Putusan Rijatono ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang sebelumnya disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (6/6).

Dalam perkara itu, Rijatono Lakka dituduh memberikan suap senilai Rp35,429 miliar kepada Lukas Enembe berupa uang tunai dan pengembangan aset milik Gubernur Papua periode 2018-2023.

Jaksa KPK, Rabu (5/4), mengatakan Rijatono Lakka memberikan hadiah sebesar Rp35.429.555.850 yang terdiri dari Rp1 miliar dan pembangunan fisik atau renovasi aset senilai Rp34.429.555.850 kepada Lukas Enembe.

Hal itu dilakukan dengan maksud agar Lukas Enembe bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Papua periode 2018-2021 Gerius One Yoman mengupayakan perusahaan Rijatono Lakka menang dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2018-2021.

Berkat intervensi Lukas Enembe melalui Gerius One Yoman, selama 2018-2021 Rijatono Lakka telah mendapatkan 12 proyek yang bersumber dari APBD Papua dengan total nilai proyek sebesar Rp110.469.553.936. (sofyan hadi)