Kriminalitas

Sempat Diancam Jemput Paksa, Hakim Agung Prim Akhirnya Datangi KPK

×

Sempat Diancam Jemput Paksa, Hakim Agung Prim Akhirnya Datangi KPK

Sebarkan artikel ini
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (foto: kpk.go.id).

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan Tim Penyidik telah memeriksa Hakim Agung RI, Prim Haryadi yang diduga terlibat dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Makamah Agung (MA). Ia diperiksa di Gedung Dewan Pengawas (Dewas) Setiabudi, Jakarta Selatan pada Kamis (8/6/2023).

“Informasi yang kami peroleh, benar ya saksi Prim Haryadi sudah hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK pada hari ini,” kata Ali dalam keterangan resminya, Kamis (8/6/2023).

Sebelumnya, KPK sempat mengancam akan jemput paksa Hakim Prim Haryadi jika tidak menghadiri pemeriksaan sebagai saksi.

Ali menjelaskan tim penyidik KPK tidak dapat membeberkan keterangan saksi secara detail untuk menunjang proses persidangan. Sebab, status Prim saat ini masih menjalani berita acara pemeriksaan (BAP).

“Keterangan saksi selengkapnya ada di dalam BAP dan tidak bisa kami sampaikan saat ini kerena tentu akan dijelaskan hanya untuk kepentingan pada proses persidangan,” ungkap Ali.

Lebih rinci, Ali menungkapkan penyidik lembaga antirasuah melakukan pemeriksaan terhadap Hakim Prim soal Sekertaris MA Hasbi Hasan (HH) yang melobi perkara yang pernah diurus olehnya.

Lobi penanganan perkara ini merupakan permintaan dari mantan Komisiaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto (DTY) untuk memenuhi debitur simpan pinjam Intidana Heryanto Tanaka.

“Saksi dikonfirmasi pengetahuannya antara lain adanya informasi tterkait dugaan DTY melalui HH pernah melobi saksi agar memenuhi keinginan Heryanto Tanaka terkait putusan perkara yang sedang diurusnya di MA,” pungkasnya.

358_PENGUMUMAN-HASIL-PENELITIAN-ADMINISTRASI_PPD