EkonomiKriminalitas

Kejagung Tetapkan Tiga Korporasi Minyak Goreng Jadi Tersangka Izin Ekspor CPO

×

Kejagung Tetapkan Tiga Korporasi Minyak Goreng Jadi Tersangka Izin Ekspor CPO

Sebarkan artikel ini
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana. Foto - Ant.

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Tiga perusahaan minyak goreng milik PT Wilmar Grup ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) dan turunannya periode 2021-2022.

Ketiga korporasi itu yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

“Penyidik Kejaksaan Agung, pada hari ini menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka. Yaitu Korporasi Wilmar Group, yang kedua Korporasi Permata Hijau Group. Yang ketiga Korporasi Musim Mas Group,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (15/6/2023).

Penetapan ini berdasar putusan Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan inkrah terhadap terdakwa di perkara minyak goreng.

Sebelumnya mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana divonis dengan pidana tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.

Kemudian Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei divonis dengan pidana satu tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.

Selanjutnya Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.

Ada juga Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA divonis satu tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.

Dan General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang divonis satu tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.

Jaksa menyebut perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp6.047.645.700.000,00 dan merugikan perekonomian negara sejumlah Rp12.312.053.298.925,00. (sofyan hadi) 

358_PENGUMUMAN-HASIL-PENELITIAN-ADMINISTRASI_PPD