TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Kinerja Badan Pendidikan dan Latihan (Badiklat) Kejaksaan RI layak diacungi jempol. Bagaimana tidak, lembaga yang dipimpin Kepala Badiklat (Kabandiklat Kejaksaan RI, Tony Spontana, kembali mengukir prestasi dengan keberhasilan memperoleh Sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan SNI ISO 37001:2016 dalam lingkup penyelenggaraan Diklat.
Untuk diketahui, hanya Badiklat Kejaksaan RI dan Badiklat Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dari seluruh kementerian/lembaga yang memegang sertifikasi ini.
Standar ini dapat membantu organisasi menerapkan rancangan yang wajar dan proporsional untuk mencegah, mendeteksi dan menanggapi penyuapan. Selain itu, standar ini merinci persyaratan dan menyediakan panduan untuk menetapkan, menerapkan, memelihara, meninjau, dan meningkatkan sistem manajemen anti penyuapan.
Sistem ini juga dapat berdiri sendiri atau dapat diintegrasikan dengan keseluruhan sistem manajemen. Adapun standar ini ditujukan untuk hubungan dengan aktivitas organisasi yang berlaku hanya untuk penyuapan, seperti:
- penyuapan di sektor publik, swasta, dan nirlaba;
- penyuapan oleh organisasi;
- penyuapan oleh personel yang bertindak atas nama organisasi atau untuk keuntungannya;
- penyuapan oleh organisasi;
- penyuapan oleh personel organisasi sehubungan dengan aktivitas organisasi;
- penyuapan rekan bisnis organisasi sehubungan dengan aktivitas organisasi;
- penyuapan langsung dan tidak langsung (menawarkan/menerima suap melalui atau oleh pihak ketiga)
Lingkup penerapan standar ini diterapkan untuk semua level organisasi, baik organisasi kecil maupun besar, ataupun organisasi yang bersifat privat atau publik. *