TEROPONGNEWS.COM, PEKANBARU – Jaksa Agung Burhanuddin melalui Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Fadhil Zumhana, mengabulkan permohonan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru, Asep Sontani Sunarya, untuk menghentikan penuntutan 2 perkara pidana umum berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restoratif Justice (RJ).
Kedua perkara itu adalah :
1. Atas nama Tersangka Yod Camdra dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru, yang disangka melanggar Pasal 376 KUHP tentang Penggelapan dalam Keluarga.
2. Atas nama Tersangka Nicolous Valentino Simanjuntak Als Niko, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
“Sebelumnya kedua perkara dari Kejari Pekanbaru itu telah melalui proses gelar perkara (ekspose) secara virtual,” kata Jampidum Fadil Zumhana.
Menurut Fadhil, alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
– Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
-;Tersangka belum pernah dihukum;
– Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
– Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
– Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
– Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
– Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
– Pertimbangan sosiologis;
– Masyarakat merespon positif.
Sementara itu Kajari Pekanbaru, Asep Sontani Sunarya, mengungkapkan, Tersangka Yos Candra sebelumnya ditangkap karena melanggar pasal 376 KUHPidana.
Sementara Nicolaus Valentino Simanjuntak ditangkap karena melanggar pasal 372 KUHPidana,” ungkapnya.
Asep menerangkan, Yos Candra sebelumnya dipidanakan Polsek Tampan karena dilaporkan oleh kakaknya sendiri dalam kasus dugaan penggelapan sepeda motor.
“Tersangka sebelumnya membawa kabur sepeda motor dan menjualnya kepada Juntak (DPO.red). Uang hasil penjualan digunakan untuk kehidupan sehari-hari,” terang Asep.
Sementara itu, Nicolaus Valentino Simanjuntak ditangkap dan dipidanakan polisi karena mencuri dan menggelapkan uang mertuanya sendiri sebanyak Rp6 juta.
“Uang itu sebenarnya dititipkan untuk diberikan kepada anak dan mantan istri tersangka,” ungkap Kajari.
Seperti diketahui, Nicolaus Valentino dilaporkan mertuanya dan akhirnya ditangkap polisi atas perbuatannya tersebut. Dan akhirnya, berbekal perdamaian dengan keluarga masing-masing, jaksa pada Kejari Pekanbaru mengajukan penghentian penuntutan berdasarkan RJ dan dikabulkan.
“Pengajuan RJ kedua tersangka dikabulkan karena telah memenuhi syarat formil dan materil. Semoga kedua tersangka tidak mengulangi perbuatannya karena kalau berulah lagi tidak akan ada RJ lagi,” tutut Asep.
Selanjutnya, Jampidum Fadhil Zumhana memerintahkan kepada Para Kajari Pekanbaru untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif. “Hal ini sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” kata Fadhil Zumhana. *TN/ Kop.