BudayaDaerah

Hasil Seleksi Calon Anggota MRP-PBD Diserahkan ke Pj Gubernur Papua Barat Daya

×

Hasil Seleksi Calon Anggota MRP-PBD Diserahkan ke Pj Gubernur Papua Barat Daya

Sebarkan artikel ini
Pj. Gubernur Papua Barat Daya Muhammad Musa'ad saat menerima hasil seleksi calon anggota MRP-PBD. (Foto:Mega/TN)

TEROPONGNEWS.COM,SORONG – Panitia Seleks (Pansel) Majelis Rakyat Papua-Papua Barat Daya (MRP-PBD) menyerahkan hasil seleksi calon anggota MRP-PBD kepada Penjabat (Pj.) Gubernur Papua Barat Daya, Muhammad Musa’ad.

Penyerahan tersebut dilakukan di ruang rapat Gubernur Papua Barat Daya, Sabtu (17/6/2023) pagi.

Usai penyerahan hasil seleksi, Pj. Gubernur Papua Barat Daya menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum diserahkan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“Saya sudah terima hari ini, dan selanjutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kami selaku pemerintah daerah akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap hasil yang sudah disampaikan,”ujarnya.

Musa’ad juga menyampaikan terima kasih kepada Pansel dan pengawas baik di tingkat Kabupaten maupun Provinsi, yang telah bekerja keras menghasilkan calon anggotat MRP-PBD terpilih.

5221
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

“Sampai di tingkat pusat nantinya masih ada proses verifikasi dan validasi, jadi prosesnya masih panjang dan belum final. Jadi saya minta semua pihak sabar menunggu. Kalaupun nanti hasilnya sama atau berbeda ,kita harus menerima, dan jangan putus asa,”ucapnya.

Musa’ad menambahkan, jika ada yang merasa tidak puas dengan keputusan yang ditetapkan, masyarakat bisa jalur hukum.

“Kemungkinan bisa berubah, sampai di Jakarta juga itu bisa tetap berubah. Setelah akhirnya nanti ada SK, kemudian masih ada lagi yang belum puas dengan hasilnya bisa menempuh melalui jalur hukum melalui PTUN,”pungkasnya.