Berita

Said Iqbal: Pemerintah Jokowi Memposisikan Diri Jadi Agen Perbudakan Modern

×

Said Iqbal: Pemerintah Jokowi Memposisikan Diri Jadi Agen Perbudakan Modern

Sebarkan artikel ini
Presiden Partai Buruh Said Iqbal saat Hari Buruh atau May Day 2023 di Bundaran Patung Kuda samping Monas, Jakarta, Senin (1/5/2023). (foto: Pierre Ombuh/TN).

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyebut outsourcing seumur hidup untuk semua jenis pekerjaan merupakan perbudakan modern.

Menurut dia, pemerintah Joko Widodo (Jokowi) dalam hal ini sudah memosisikan diri menjadi agen outsourcing.

“Memang diatur mengenai pembatasan mana saja yang boleh di-outsourcing, tetapi akan diatur di dalam peraturan pemerintah,” kata Said dalam keterangannya di Bundaran Patung Kuda samping Monas, Jakarta Pusat, Senin (1/5/2023).

Menurut Said, ada sembilan isu yang pihaknya persoalkan dalam UU Cipta Kerja, meliputi upah murah yang diterima buruh.

“Di mana upah minimum tidak dirundingkan dengan serikat buruh dan adanya ketentuan mengenai indeks tertentu yang membuat kenaikan upah lebih rendah,” ucapnya.

Said pun mempermasalahkan persoalan buruh yang dikontrak terus menerus tanpa periode justru mendapat pesangon rendah, pemutusan hubungan kerja (PHK) dipermudah, istirahat panjang dua bulan dihapus, buruh perempuan yang mengambil cuti haid dan melahirkan tidak ada kepastian mendapatkan upah.

Kemudian, buruh yang bekerja 5 hari dalam seminggu hak cuti dua harinya dihapus, jam kerja buruh menjadi 12 jam sehari karena boleh lembur 4 jam perhari sehingga tingkat kelelahan dan kematian buruh akan meningkat.

“Isu selanjutnya di klaster ketenagakerjaan adalah buruh kasar tenaga kerja asing mudah masuk dan adanya sanksi pidana yang dihapus,” tuturnya.

Sedangkan untuk petani, ujar Said, yang dipersoalkan adalah terkait dengan keberadaan bank tanah yang memudahkan korporasi merampas tanah rakyat.

“Hal lain yang dipersoalkan adalah diperbolehkannya importir melakukan impor beras, daging, garam, dan lain-lain saat panen raya, serta dihapusnya sanksi pidana bagi importir yang mengimpor saat panen raya,” kata Said Iqbal.

358_PENGUMUMAN-HASIL-PENELITIAN-ADMINISTRASI_PPD