Berita

Kalau UU Ciptaker Tak Dicabut, Said Iqbal: Buruh Nasional Mogok Massal

×

Kalau UU Ciptaker Tak Dicabut, Said Iqbal: Buruh Nasional Mogok Massal

Sebarkan artikel ini
Presiden Partai Buruh Said Ikbal saat memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day sekaligus menggelar konferensi pers di Bundaran Patung Kuda, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (1/5/2023). (Foto : Pierre Ombuh/TN).

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengancam apabila Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) tidak segera dicabut oleh otoritiasnya, maka akan ada pemogokan massal buru se-Indonesia.

Hal ini utarakan Said saat memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day di Bundaran Patung Kuda, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (1/5/2023).

“Bilamana pemerintah dan DPR tidak mau mencabut undang-undang Cipta kerja maka bisa dipastikan partai buruh akan mengorganisir mogok nasional,” kata Said saat menggelar konferensi pers di Bundaran Patung Kuda, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (1/5/2023).

Presiden KSPI itu juga mengungkapkan ada sekitar 5 juta buruh yang tidak akan bekerja di hampir 100 ribu perusahaan di 38 Provinsi 457 Kabupaten/Kota.

“Kita memakai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahum 1998, Lima juta buruh akan stop produksi,” jelas Said.

Tak hanya itu, Said juga mengaku para pengemudi online, baik kendaraan roda empat maupun roda dua akan bergabung dalam mogok nasional tersebut. Termasuk buruh-buruh yang tidak masuk dalam kategori resmi.

“Sopir-sopir akan bergabung, ojek-ojek online akan bergabung dan buruh-buruh informal lainnya,” pungkas Said.

Perlu diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker), Jumat (30/12/2022), dengan dalih keadaan dunia saat ini sedang tidak baik-baik saja. Padahal, di sisi bersamaan Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut UU Cipta Kerja Inkonstitusional.

358_PENGUMUMAN-HASIL-PENELITIAN-ADMINISTRASI_PPD