Berita

Puluhan Ribu Anggota KSPN Nusantara Siap Geruduk Istana Negara

×

Puluhan Ribu Anggota KSPN Nusantara Siap Geruduk Istana Negara

Sebarkan artikel ini
Demo oleh Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) beberapa waktu lalu. Foto: ist.

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) sebagai salah satu Konfederasi Serikat Pekerja besar di Indonesia siap turun ke jalan hari ini, 1 Mei 2023 untuk memperingati Hari Buruh Internasional atau biasa disebut dengan May Day.

Presiden KSPN Ristadi menyebut Federasi-federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh afiliasi/anggota KSPN Nusantara turun bersama dalam Aksi May Day 1 Mei 2023 di Istana Merdeka diantaranya adalah Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN), Federasi Ikatan Serikat Buruh Indonesia (FISBI), Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPSI), Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Pembaharuan (SPSI Pembaharuan), Federasi Serikat Pekerja Indonesia Bersatu (FSPIB), Federasi Serikat Buruh Indonesia (FSBI), Federasi Serikat Pekerja Otomotif Indonesia (FSPOI), Federasi Serikat Buruh Bandung (FSBB), dan Federasi Serikat Buruh Nasional Indonesia (FSBNI).

Puluhan ribu buruh KSPN turun ke jalan untuk memperingati hari buruh internasional. Massa anggota KSPN yang berada di Jawa difokuskan di depan Istana Merdeka Jakarta, sementara anggota KSPN yang diluar Jawa juga turun kejalan di beberapa provinsi seperti Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat dan Sumatera Utara yang dilakukan dipusat pemerintahan provinsi setempat.

“KSPN Nusantara menolak terbitnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, dan menuntut untuk dicabut karena dianggap tidak berpihak pada pekerja di Indonesia,” kata Ristadi dalam pernyataan tertulisnya, Senin (1/5/2023).

Selain itu, kata dia, KSPN Nusantara menuntut adanya perbaikan sistem pengupahan yang dapat memberikan jaminan kesejahteraan bagi buruh di Indonesia, serta adanya penegakkan hukum ketenagakerjaan yang menjamin perlindungan bagi buruh di Indonesia.

“Stop importasi barang tekstil dan produk tekstil yang mengakibatkan puluhan ribu pekerja sektor ini ter PHK dan mengancam terjadi PHK lanjutan terhadap jutaan pekerja disektor TPT. Selanjutnya cabut Permenaker 5/2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global,” ujar dia.

“Karena permenaker yang mempebolehkan Pemotongan upah buruh sektor padat karya yang berorientasi ekspor sebesar 25 persen tersebut karena bukan solusi atas krisis industri TPT, tapi justru akan berpotensi menimbulkan diskriminasi dan kesenjangan sosial bagi buruh,” lanjutnya.

358_PENGUMUMAN-HASIL-PENELITIAN-ADMINISTRASI_PPD