Berita

Polres Sorong Bekuk Begal Modus Pura-Pura Jadi Penumpang Ojek

×

Polres Sorong Bekuk Begal Modus Pura-Pura Jadi Penumpang Ojek

Sebarkan artikel ini
FA (39), pelaku begal yang berpura-pura menjadi tukang ojek diamankan Polres Sorong. (Foto:Mega/TN)

TEROPONGNEWS.COM,SORONG – Polres Sorong berhasil membekuk pelaku begal yang beraksi di jalan kontainer SP3, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, Sabtu (27/5/2023) lalu.

Kapolres Sorong AKBP Yohanes Agustiandaru dalam keterangannya menyampaikan bahwa pelaku berinisial FA (39) diamankan pada Senin (29/5/2023).

”Korban yang merupakan tukang ojek saat itu mengantar penumpangnya yang merupakan terduga pelaku. Di mana pelaku menumpang dari depan kantor capil kota Sorong dengan tujuan Aimas ataupun ke arah SP3,”ujar Kapolres, Selasa (30/5/2023).

Setelah sampai di daerah SP3, sambung Kapolres, tepatnya di gapura jalan menuju pelabuhan Arar Kabupaten Sorong, penumpang ataupun terduga pelaku meminta korban untuk berhenti dan korban pun menuruti perminntaannya.

“Tukang ojek itu berhenti dan kemudian pelaku langsung memukulnya dengan menggunakan tangan dan kayu sehingga korban terjatuh. Selanjutnya pelaku membawa kabur sepeda motor Yamaha M3 warna biru milik korban,”jelasnya.

5202
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Untuk menyamarkan kendaraan tersebut, pelaku mengubah warna cat motor dari warna biru menjadi warna hitam untuk dijual kembali.

Berkat sinergitas antara Polres Sorong dengan Polresta Sorong Kota dan Kodim 1802/Sorong, pelaku akhirnya dibekuk.

“Penangkapan pelaku berawal dari informasi Babinsa yang melapor ke Polresta Sorong Kota kalau motor ini akan dijual, kemudian Polresta Sorong Kota menghubungi kita untuk sama-sama mengamankan pelaku dan barang bukti,”terangnya.

Untuk mempertanggung perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun.

“Pelaku ini juga residivis, baru keluar dari penjara dengan kasus pencurian juga,”pungkasnya.