Berita

Merasa Dirugikan, Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan Datangi KPU Nyatakan Hal Ini

×

Merasa Dirugikan, Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan Datangi KPU Nyatakan Hal Ini

Sebarkan artikel ini
Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan lakukan konfrensi pers di Gedung KPU RI, Jl Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (13/5/2023).(foto: Mohammad Ivan/TN).

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan kembali mendatangi kantor penyelenggara pemilu yakni Gedung KPU RI untuk meminta revisi Pasal 8 ayat 2 tahun 2023 yang dinilai mencederai kaum perempuan untuk ikut berkontestasi dalam pemilu 2024 mendatang.

Pasal tersebut dinilai janggal karena tidak mengimplementasikan kebijakan afirmasi pemenuhan hak politik perempuan menjadi bakal calon anggota DPR dan DPRD yang paling sedikit 30 persen disetiap dapil sebagaimana diatur dalam pasal 245 UU No. 7 Tahun 2017.

Beberapa pernyataan sikap yang dilakukan Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan diantaranya:

1.Mendesak KPU, Bawaslu dan DKPP melakukan koemunikasi dan koordinasi dengan DPR dan pemerintah terkait adanya kebutuhan samgat mendesak untuk mewujudkan kepastian hukum pemenuhan hak politik perempuan yabg telah dijamin dalam UUD NRI Tahun 1945 dan ketentuan Pasal 245 UU No. 7 Tahun 2017z

2.Mendesak KPU segera menetapkan revisi PKPU No. 10/202. Melanisme pemenuhan hak politik perempuan menjasi calon anggota DPR dan DPRD. Untuk itu melanisme konsultasi dilakukan dengan mengirim surat pemberitahuan kepada DPR dan Pemerintah. Selanjutnya secara pararel KPU menetapkan revisi PKPU No.10/2023 dan mengajukan pengesahan kepada Kementerian Hukum dan HAM.

3.Mendesak KPU melakukan perbaikan terhadap SILON dan memberi akses kepada Bawaslu untuk melakukan pengawasan seluruh dokumen pencalonan dan syarat calon pada system informasi pencalonan.

4.Meminta DPR dan Pemerintah memahami keadaan darurat oemenuhan dan pemulihan pelanggaran hak politik perempuan sebagai akibat terbitnya peraturan KPU yang tidak sesuai dengan kebijakan agirmasi keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen pada setiap dapul serta cara penempatan nomor urut perempuan dalam daftar calon sebagaimana dijamin dalam UU No. 7 Tahun 2023.

5.Mendesak Bawaslu mengoptimalkan fungsi pengawasan terhadap KPU, DPR dan pemerintah untuk tunduk dan patuh pda peraturan perundang-undangan yang mengatur kebijakan afirmasi dan pemenuhan hak politik perempuan sebagai calon anggota DPR dan DPRD.

6.Mendesak DKPP memastikan KPU dan Bawaslu melaksanakan tugas dan kewenangan sesuai peraturan perundang-undangan dan kode etik penyelenggara Pemilu.

Sebelumnya, Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan mendatangi Gedung Komisi Pemilihan umum (KPU) RI untuk mendesak penyelenggara pemilu agar melakukan revisi pasal 8 ayat (2) PKPU 10 Tahun 2023 lantaran dinilai merugikan perempuan yang ingin menjadi bakal calon legislatif pada ajang pemilu 2024 mendatang.

“Kami menemukan fakta bahwa KPU tidak mempunyai komitmen melaksanakan kewajiban hukum sesuai sumpah jabatannya untuk memgimplementasikan kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan sebagai calon anggota DPR dan DPRD sebagaimana diatur dalam UUD dan UU No.7 Tahun 2017,” dalam keterangan resminya dikutip TeropongNews, Sabtu (14/5/2023).

Selanjutnya, Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan juga meminta KPU untuk memperhatikan tenggat waktu tahapan pencalonan anggota DPR dan DPRD yang sangat ketat.

“Stakeholders pemilu agar segera melakukan langkah-langkah konkrit penetapan revisi pasal 8 ayat (2) Tahun 2023 sebelum tanggal batas akhir pendaftaran bakal caleg dari partai politik berakhir pada 14 Mei 2023,” paparnya.

Masyarakat Keterwakilan Perempuan juga berharap kedepannya penyelenggara pemilu bisa mewujudkan kepastian hukum pemenuhan hak politik perempuan menjadi caleg DPR dan DPRD paling sedikit 30 persen.

“KPU sebagai pelaksana UU mengabaikan penjelasan ketemtuan Pasal 246 Ayat (2) UU No. 7 Tahun 2017 sehingga menimbulkan kerugian bagi bakal calon perempuan yang telah diafirmasi hak politiknya,” tukasnya.

358_PENGUMUMAN-HASIL-PENELITIAN-ADMINISTRASI_PPD