Berita

Lupa Kunci Stang, Motor Dibawa Kabur Pencuri

×

Lupa Kunci Stang, Motor Dibawa Kabur Pencuri

Sebarkan artikel ini
Polres Sorong saat menggelar press release pengungkapan kasus Curas dan Curanmor. (Foto:Mega/TN)

TEROPONGNEWS.COM,SORONG – Polsek Salawati Polres Sorong berhasil ungkap kasus Curanmor yang terjadi di wilayah hukumnya. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu orang pelaku berinisial I.

Kapolres Sorong, AKBP Yohanes Agustiandaru dalam keterangan persnya, Selasa (30/5/2023) menjelaskan, aksi pencurian itu terjadi pada Kamis (18/5/2023).

“Pelaku berjumlah 2 orang mengendarai motor dari arah kota Sorong menuju seputaran distrik salawati kabupaten Sorong untuk mencari motor yang bisa dicuri. Melihat motor yang terparkir di pinggir jalan dalam keadaan stang tidak terkunci,”kata Kapolres.

Dalam melancarkan aksinya, tersangka A menaiki motor dalam keadaan mesin mati dan didorong oleh tersangka I sampai ke tempat yang aman.

Selanjutnya para tersangka menyambungkan kabel akses kunci kontak sehingga motor tersebut berhasil dihidupkan.

5166
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Namun sialnya, sesaat setelah pelaku menghidupkan motor tersebut, korban bersama warga tiba-tiba muncul. Karena mengenali motornya, korban melakukan pengejaran terhadap pelaku. Karena panik, kedua pelaku pun terjatuh.

“Jadi satu tersangka I sudah diamankan, satu tersangka lain berhasil melarikan diri dan berstatus DPO. Rencananya motor itu akan dijual, hasil penjualannya untuk foya-foya dan sisanya untuk kebutuhan ekonomi sehari-hari,”jelasnya.

Tak hanya melakukan pencurian di wilayah hukum Polsek Salawati, pelaku juga pernah melakukan pencurian di wilayah hukum Polsek Aimas.

“Jadi pelaku sudah melakukan aksinyai di dua TKP, 1 di salawati dan satu di Distrik Aimas,”pungkasnya.

Adapun Pasal yang disangkakan kepada tersangka yakni pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.