Berita

KPU Tegaskan Mendaftar Caleg DPR RI Gratis, Kalau Bayar Bisa Dipidana

×

KPU Tegaskan Mendaftar Caleg DPR RI Gratis, Kalau Bayar Bisa Dipidana

Sebarkan artikel ini
Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. (Foto : Pierre Ombuh/TN).

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik membantah kabar yang menyebutkan bahwa mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota DPD ataupun anggota legislatif DPR-DPRD di KPU dipungut biaya.

Idham merasa perlu meluruskan isu tersebut. Menurut dia, ketika seseorang mendaftar sebagai anggota DPD ataupun partai politik peserta Pemilu 2024 menyerahkan daftar bacaleg-nya ke KPU, dipastikan gratis.

“Jika dia memang memenuhi syarat, itu gratis, tidak perlu biaya, yang diperlukan adalah effort dan usaha. Mau tidak jadi caleg? Mau tidak mendaftarkan?” kata Idham Holik dikutip dari Podcast YouTube KPU RI di Jakarta, Kamis (11/5/2023).

Idham secara tegas menyatakan bahwa KPU sebagai lembaga layanan panitia pemilihan umum tidak menarik uang sepeserpun kepada calon anggota DPD maupun bacaleg dari parpol peserta Pemilu.

“Pada dasarnya urusan registrasi kandidasi pendaftaran bakal calon legislatif itu tidak memungut biaya, termasuk di partai politik,” ujar dia.

Kata Idham mengenai pendaftaran sebagai caleg tidak dipungut biaya juga sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Jadi, kalau ada yang menarifkan atau mematok harga bagi seseorang untuk menjadi bacaleg, maka itu sudah masuk ke ranah pidana.

“Ada aturannya dalam undang-undang pemilu, nanti bisa dicek di pasal 243 kalau tidak salah,” ucapnya.

Mengenai adanya dugaan pelanggaran pemilu tersebut, kata Idham, juga dapat dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“UU itu didesain untuk mewujudkan yang namanya clean election pemilu yang bersih dan itu bagian penting dari pemilu berintegritas,” kata Idham Holik memungkasi.