Berita

KPU Perbolehkan Mantan Napi Daftar Jadi Bacalon Anggota DPR RI

×

KPU Perbolehkan Mantan Napi Daftar Jadi Bacalon Anggota DPR RI

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari saat diwawancarai di Media Center Gedung KPU, Jakarta, Kamis, (4/5/2023). (foto: Morteza Syariati Albanna/TN).

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari tak melarang mantan narapidana (napi) mendaftar sebagai bakal calon (bacalon) anggota DPR RI, DPRD, dan DPD.

Hasyim menuturkan, jika merujuk pada Undang-Undang (UU) Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, ada ketentuan mengenai salah satu syarat bakal calon anggota DPR/DPRD provinsi/kabupaten/kota dan DPD, tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah dengan ancaman 5 tahun atau lebih.

“Ini supaya tidak simpang siur,” ujar Hasyim kepada wartawan di Media Center Gedung KPU, Jakarta, Kamis (4/5/2023).

Namun, kata Hasyim, ketentuan tersebut dalam dinamikanya beberapa kali mengalami judicial review di meja Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kemudian MK memberikan putusan itu dalam perkembangannya bahwa bagi orang yang pernah kena pidana atau mantan terpidana tetap boleh mencalonkan diri baik sebagai calon anggota DPR RI, DPRD provinsi/kabupaten/kota atau DPD dengan ketentuan bahwa yang bersangkutan telah menjalani pidananya,” ucapnya.

Hasyim melanjutkan, putusan MK tersebut pun dapat dimaknai, status mantan terpidana adalah tidak lagi mempunyai hubungan teknis administratif dengan lembaga pemasyarakatan alias sudah selesai menjalani hukuman pidana.

Hasyim pun mewajibkan bagi para mantan terpidana yang akan mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif diharuskan membuat surat pernyataan terlebih dahulu, kemudian diserahkan kepada KPU.

“Salah satu syaratnya membuat surat pernyataan kepada KPU bahwa dirinya pernah dipidana dengan ancaman 5 tahun atau lebih,” ujarnya.

Mantan terpidana yang hendak menjadi bacaleg, lanjut Hasyim, juga diharuskan membuat publikasi dan mengumumkannya kepada publik melalui media massa tentang status dirinya pernah menjalani hukuman penjara.

Di sisi bersamaan, ada ketentuan yang relatif baru bagi mantan terpidana yang hendak menjadi calon anggota legislatif. Ketentuan ini sudah dipraktikkan dalam Pilkada 2020 kemarin, soal masa jeda lima tahun setelah menjalani hukuman pidana.

“Itu maksudnya menghitungnya dari tahapan pencalonan. Kalau tahapan pencalonan dilakukan untuk Pemilu 2024 ini dilakukan pada tanggal 1-14 Mei 2023, maka 14 Mei ditarik mundur lima tahun, berarti kan jatuhnya 14 Mei 2018,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari.

358_PENGUMUMAN-HASIL-PENELITIAN-ADMINISTRASI_PPD