Berita

KPU Kembalikan Berkas Bacaleg PAN Papua Barat Daya, Ini Alasannya

×

KPU Kembalikan Berkas Bacaleg PAN Papua Barat Daya, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini
Ketua DPW PAN Papua Barat Daya, Syafruddin Sabonama saat memberikan keterangan pers. (Foto:Mega/TN)

TEROPONGNEWS.COM,SORONG –  Pengajuan Pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPW Partai Amanat Nasional (PAN) dikembalikan oleh KPU Provinsi Papua Barat Daya, Jumat (12/5/2023).

Pengembalian berkas ini dilakukan karena dokumen dokumen B daftar bakal calon di beberapa Dapil yang sudah diupload ke dalam silon belum sempat distempel.

“Kita kita bicara soal kebenaran dokumen, maka yang akan kami periksa siapa yang menandatangani dokumen itu, tentu ketua partai dan sekretaris partai tingkat wilayah dan harus ada stempel partai politik. Nah karena stempelnya tidak ada, dokumen itu kita kembalikan untuk diperbaiki, “jelas pelaksana tugas KPU Papua Barat Daya, Fatmawati.

Oleh karena itu, pihak KPU memberikan waktu hingga Sabtu (13/5/2023) besok untuk mensinkronkan data tersebut dan mengantarkan kembali dokumen pengajuannya.

Pada kesempatan tersebut, Ketua DPW PAN Papua Barat Daya Syafruddin Sabonama mengakui adanya kelalaian tersebut, di mana ada beberapa dokumen yang sudah ditandatangani namun belum dibubuhi stempel.

5207
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

“Setelah KPU dan tim melakukan verifikasi data, ternyata kami secara kolektif ada satu kelalaian yaitu ada dokumen yang lupa untuk distempel. Kita sudah tanda tangan kemudian kita lupa stempel lalu kita upload. Jadi itu yang masuk di sistem KPU,”jelas Sabonama.

Kendati demikian, ia merasa bersyukur karena telah melewati tahapan-tahapan yang begitu keras. Di mana persetujuan dari DPP yang ditandatangani oleh ketua umum dan sekretaris jenderal, yang juga merupakan salah satu syarat untuk melakukan pendaftaran di KPU itu baru ia terima di pukul 15.00 WIT.

“Artinya bahwa situasi ini terjadi hampir di seluruh daerah di Indonesia, karena sinkronisasi antara Silon KPU dengan Silon di DPP itu baru terjadi di hari ini. Tetapi kami menyambut ini sebagai sebuah hal yang positif, bahwa ternyata dari awal kita harus saling membenahi, saling melengkapi, dan saling menyadari bahwa sekecil apapun kesalahan itu akan berdampak terhadap tahapan-tahapan berikutnya,”katanya.

Oleh karena itu, ia mengapresiasi KPU yang begitu Jeli melakukan verifikasi sebagai proses penyempurnaan. Sehingga pada Sabtu (13/5/2023) pagi pukul 09.00 WIT, DPW PAN Papua Barat Daya akan mengembalikan dokumen tersebut agar mendapatkan berita acara telah melakukan pendaftaran.

Adapun Bacaleg yang diajukan oleh DPW PAN Papua Barat Daya sebanyak 35 orang atau100 persen memenuhi semua Dapil.

“Dapil 1 sebanyak 8 orang, Dapil 2 ada 8 orang, Dapil 3 sebanyak 7 orang, Dapil 4 sebanyak, Dapil 5 ada 3 orang, Dapil Dapil 5 dan Dapil 6 ada 5 orang, “pungkasnya.