Berita

Jaksa Agung Burhanuddin Berharap Keadilan Restoratif Jadi Undang-Undang

×

Jaksa Agung Burhanuddin Berharap Keadilan Restoratif Jadi Undang-Undang

Sebarkan artikel ini
Jaksa Agung ST Burhanuddin. Foto : Ist.

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Sebagai penggagas penerapan Keadilan Restoratif atau Restoratif Justice (RJ) yang sudah mendapat legitimasi di forum internasional, Jaksa Agung Burhanuddin berharap peraturan mengenai keadilan restoratif didorong menjadi undang-undang.

Sebab hal ini sangat penting dalam rangka penegakan hukum humanis.

“Dan kita (kejaksaan RI -red) menjadi salah satu barometernya di dunia, sehingga kita mendapatkan legitimasi secara formil dalam pelaksanaannya,” ujar Jaksa Agung Burhanuddin dalam keterangan persnya sebagaimana disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, kepada wartawan di Jakarta, Senin (1/5/2023).

Jaksa Agung Burhanuddin mengatakan, program penegakan humanis yang sudah ada saat ini seperti penghentian penuntutan melalui keadilan restoratif, pendirian Rumah Restorative Justice dan Balai Rehabilitasi, Program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa), serta Jaksa Menjawab, harus diefektifkan dan dikembangkan pelaksanaannya di tengah masyarakat.

Dia menekankan, seorang Jaksa harus hadir dan memberi manfaat, serta menjadi solusi di setiap permasalahan hukum masyarakat.

5473
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Adanya program penegakan hukum humanis tersebut menunjukkan bahwa program-program dibuat dengan kajian untuk kepentingan masyarakat yang nantinya bermanfaat dalam menciptakan keharmonisan dan kedamaian.

“Apabila kesadaran hukum masyarakat telah terbentuk, maka secara otomatis akan meringankan pekerjaan penegakan hukum di masa mendatang,” kata Jaksa Agung.

Bahkan, tambahnya, di beberapa negara maju dan aman, lembaga pemasyarakatannya dalam keadaan kosong yang menandakan bahwa penegakan hukum di negara tersebut berjalan dengan baik.

Sebaliknya, bila dilihat lembaga pemasyarakatan dalam keadaan penuh, ini menunjukkan tingginya kasus tindak pidana dan kriminalitas yang ditangani.

Selain itu, keadaan lembaga pemasyarakatan yang penuh menandakan bahwa penegakan hukum belum menimbulkan efek jera dan memanusiakan manusia, serta negara belum mampu memberikan keamanan dan kenyamanan bagi warganya.