Berita

Disekap 1 Bulan, Paman di Sorong Tega Setubuhi Keponakan Yang Masih SMP

×

Disekap 1 Bulan, Paman di Sorong Tega Setubuhi Keponakan Yang Masih SMP

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pencabulan.

TEROPONGNEWS.COM,SORONG – Seorang paman berinisial RS (27) tega mencabuli keponakannya, NA yang masih berumur 14 tahun.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu (22/2/2023), saat pelaku menjemput korban di sekolahnya dengan modus ingin membawanya jalan-jalan.

Kanit PPPA Polresta Sorong Kota Ipda Nelfince Rumbino menjelaskan bahwa setelah korban dijemput oleh pamannya, ia lantas dibawa ke sebuah rumah di dua lokasi berbeda.

“Korbannya masih SMP, pelaku merupakan suami dari tante kandungnya. Jadi saat setelah dijemput itu korban dikurung selama 1 bulan di komplek BTN dan di rumah pelaku di kilometer 10,”ujar Nelfince, Kamis (25/5/2023).

Sejak saat itu, kata Nelfince, orang tua korban terus mencari keberadaan anaknya. Parahnya lagi, pelaku juga mengelabui orang tua korban dengan cara ikut mencari keberadaan korban.

5006
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

“Pelaku ini dia pintar, dia juga ikut mencari korban padahal dia yang sembunyikan. Setelah ditemukan oleh keluarga, ternyata sudah terjadi persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban, kurang lebih 10 kali,”jelasnya.

Nelfince mengungkapkan, korban sudah berusaha untuk melarikan diri, namun sayangnya setiap kali pelaku hendak pergi keluar untuk bekerja, korban dikunci dari luar. Belum lagi kondisi kamar yang dipakai untuk menyekap korban tidak memiliki jendela.

“Rumahnya kosong, tidak ada jendela dan hanya ada ventilasi udara kecil saja. Dia disekap 1 bulan lebih, mulai tanggal 22 Februari sampai dengan 6 April. Terungkapnya pada saat pelaku pergi kerja, dan dirumahnya ada orang langsung dia kabur dan ditemukan oleh keluarganya di depan kantor DAMRI,”ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini sudah ditahan di Mapolresta Sorong Kota. Ia dijerat dengan pasal ayat 81 ayat 1 dan 3.

“Ayat 3 apabila ada hubungan keluarga dekat jadi kita bisa tambah sepertiga dari ancaman hukuman yang 20 tahun itu,”punngkasnya.