Berita

Curanmor di Sorong Sasar Motor Yang Kuncinya Tertinggal

×

Curanmor di Sorong Sasar Motor Yang Kuncinya Tertinggal

Sebarkan artikel ini
Polres Sorong saat menggelar press release pengungkapan kasus Curas dan Curanmor. (Foto:Mega/TN)

TEROPONGNEWS.COM,SORONG – Sat Reskrim Polres Sorong kembali mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi pada Sabtu (8/4/2023).

Kasus curanmor itu terjadi di kantor notaris di kelurahan Malawele Distrik Aimas, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, sekitar pukul 08.00 WIT saat pemilik kendaraan lupa mencabut kunci motornya.

“Saat itu sekitar pukul 08.00 WIT korban tiba di kantor notaris untuk bekerja. Ia pun memarkirkan kendaraannya di teras depan kantor, namun karena terburu-buru ia lupa mencabut kunci motornya,”ujar Kapolres Sorong AKBP Yohanes Agustiandaru dalam keterangan persnya, Selasa (30/5/2023).

Sekitar pukul 10.00 WIT, korban keluar dari kantor dan menyadari bahwa sepeda motornya sudah hilang. Atas kejadian itu, korban pun melapor ke pihak Kepolisian.

“Setelah tim melakukan pengembangan dan serangkaian penyelidikan, pada hari Kamis (25/5/2023) sekitar pukul 16.50 WIT tim berhasil mengamankan satu tersangka berinisial ES dengan barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna merah beserta kuncinya,”jelas Kapolres.

5163
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Dikatakannya, dalam melancarkan aksinya pelaku memanfaatkan kelengahan korban, apalagi saat itu turun hujan yang cukup deras dan korban juga lupa mencabut kunc motornya.

Oleh karena itu, Kapolres mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak lupa mencabut kunci kendaraannya, serta memarkirkan kendaraanya di tempat yang aman.

“Kalau perlu ada kunci tambahan, dan di parkir di tempat yang aman seperti dimasukkan di rumah atau dimasukkan di dalam kantor sehingga meminimalisir kesempatan pelaku melakukan pencurian,”imbaunya.

Saat ini pelaku sudah diamankan di sel Mapolres Sorong, ia dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun.