Berita

Selama Masa Libur Lebaran, Jakarta Tidak Terapkan Ganjil-Genap

×

Selama Masa Libur Lebaran, Jakarta Tidak Terapkan Ganjil-Genap

Sebarkan artikel ini
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman. (foto: ist).

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan tidak ada aturan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat ganjil-genap di Provinsi DKI Jakarta selama masa libur Lebaran 2023.

“Nah nanti kalau sudah mulai libur lebaran, ganjil-genap tentunya dalam kota tidak ada,” kata Kombes Latif kepada wartawan di Jakarta, Senin (17/4/2023).

Kata Latif, aturan bebas ganjil-genap akan dimulai 19-25 April 2023. Polda Metro Jaya memprediksi puncak arus mudik menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah terjadi dalam dua gelombang atau dua waktu yang dimulai Jumat (14/4/2023).

“Diperkirakan puncak arus mudik terjadi dua gelombang atau dua waktu akan dimulai besok,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (13/4). Sedangkan untuk gelombang kedua arus mudik terjadi pada pada Selasa (18/4/2023) dan Rabu (19/4/2023).

“Yang kedua pada puncak arus mudik kedua pada tanggal 18 sampai dengan 19 April 2023,” katanya.

Sementara untuk arus balik juga diprediksi juga terjadi dalam dua gelombang. Gelombang pertama dimulai pada hari Selasa (25/4/2023)

“Demikian juga pada puncak arus balik yang diprediksikan pada 25-26 April 2023 merupakan puncak arus balik gelombang pertama,” kata Trunoyudo.

Gelombang kedua puncak arus balik diperkirakan masuk ke Jakarta pada 30 April-1 Mei 2023.