Berita

Satpol PP Kota Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Cikapundung River Spot

×

Satpol PP Kota Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Cikapundung River Spot

Sebarkan artikel ini
Puluhan personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menertibkan satu bangunan liar di Kawasan Cikapundung River Spot, Jalan Soekarno Kelurahan Braga Kecamatan Sumur Bandung Kota Bandung, Senin (10/4/2023). Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, BANDUNG – Puluhan personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menertibkan satu bangunan liar di Kawasan Cikapundung River Spot, Jalan Soekarno Kelurahan Braga Kecamatan Sumur Bandung Kota Bandung, Senin (10/4/2023).

Kepala Bidang Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Bandung, Yayan Ruyandi mangatakan, penertiban ini dilakukan, untuk mengembalikan fungsi ruang terbuka hijau di kawasan tersebut.

Selain itu, penertiban tersebut dalam rangka pengamanan aset milik Pemerintah Kota Bandung.

Yayan menyebutkan, jika bangunan tersebut dulunya merupakan tempat agen koran. Namun, karena sudah tidak dipergunakan lagi maka bangunan tersebut harus ditertibkan.

“Dulunya bekas tempat yang gunakan untuk loper koran dan surat majalah, tapi kebutuhan untuk itu sudah disediakan, sehingga karena sudah tidak berfungsi. Kita akan kembalikan menjadi taman kota,” katanya.

5180
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Ia mengatakan, sebelum penertiban pihaknya telah melakukan rapat koordinasi dengan pihak dan dinas terkait.

“Hasil rapat kita tindaklanjuti dengan surat peringatan 1, 2, dan 3. Setelah itu baru kita lakukan penertiban. Alhamdulillah, semua pihak telah menerima,” ujarnya.

Sebanyak 51 personel satpol PP turun langsung dalam penertiban menggunakan alat berat dibantu tim Gober kecamatan Sumur Bandung, TNI, Polri, dan dinas lainnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pemeliharaan Pertamanan dan Dekorasi Kota Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP), Yuli Ekadianty mengatakan, setelah penertiban, pihaknya akan mengembalikan lagi fungsi lahan, sebagai ruang terbuka hijau dengan dibuatkan taman.

“Karena ini, kawasan Cikapundung River Spot peruntukannya untuk taman jadi kita kembalikan lagi fungsinya. Setelah dibongkar langsung kita akan jadikan taman,” tutup dia.