Berita

Satgas Segera Dibentuk untuk Selidiki Transaksi Rp 349 T di Kemenkeu

×

Satgas Segera Dibentuk untuk Selidiki Transaksi Rp 349 T di Kemenkeu

Sebarkan artikel ini
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, di DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/4/2023). Foto: Popy/TN.

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan upaya pembentukan tim satuan tugas (satgas) untuk menyelidiki transaksi Rp349 triliun di tubuh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum dibentuk.

Sebelumnya Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni berencana membentuk satgas guna menyelidiki transaksi janggal di tubuh Kemenkeu tersebut.

“Ya tidak lama lagi lah ini kan minggu depan udah mulai libur lebaran,” ucap Mahfud usai menggelar rapat dengan Komisi III DPR, di Kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/4/2023).

Selain itu, Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU (Komite TPPU) ini mengaku puas dengan hasil rapat karena menurutnya telah sesuai dengan apa yang disepakati bersama baik Kemenkeu, Komite TPPU serta anggota Komisi III DPR.

“Keputusan tadi bagus sudah merupakan apa yang kamu putuskan di dalam dan sudah disetujui oleh DPR,” ungkap Mahfud.

Diketahui Komisi III DPR memanggil Menko Polhukam Mahfud MD, Menteri Keuangan Sri Mulyani serta Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana membahas transaksi Rp 349 triliun.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan tidak ada perbedaan antara data yang disampaikan Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam RDPU dengan Komisi III DPR pada (29/3/2023) dengan yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam RDPU dengan Komisi XI DPR pada (27/3/2023).

“Karena berasal dari sumber data yang sama, yaitu data agregat laporan hasil analisis (LHA) atau laporan hasil pemeriksaan (LHP) PPATK tahun 2009-2023,” kata Mahfud MD.

358_PENGUMUMAN-HASIL-PENELITIAN-ADMINISTRASI_PPD