Berita

Mahfud Beri Selamat Atas Gagalnya Gugatan Partai Prima terhadap KPU terkait Penundaan Pemilu

×

Mahfud Beri Selamat Atas Gagalnya Gugatan Partai Prima terhadap KPU terkait Penundaan Pemilu

Sebarkan artikel ini
Menko Polhukam Mahfud MD mengenakan pakaian tradisional Madura, baju Sakera dalam upacara HUT ke-75 RI, Senin (17/8/2020). (foto: istimewa).

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberi ucapan selamat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) usai membuat putusan tentang pelaksanaan pemilihan umum atau Pemilu 2024.

Diketahui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sempat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk menunda jadwal pelaksanaan Pemilu 2024.

“Semula Pengadilan Negeri mengabulkan permohonan Partai Prima, namun hari ini di tingkat banding, permohonan Partai Prima itu dinyatakan di tolak dan permohonan banding dari KPU diterima,” ucap Mahfud di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (11/4/2023).

Berkaca dari kejadian tersebut, Mahfud meminta seluruh pihak seperti KPU, Bawaslu hingga pengadilan tinggi untuk fokus dalam bertugas serta awas akan bahaya yang mengancam didepan.

Mahfud menilai persoalan terkait Pemilu seharusnya tidak di bahas oleh pihak Pengadilan Negeri karena sudah melanggar kompetensi.

“Meskipun masih bisa Kasasi tapi memang itulah hukum yang benar, tidak bisa masalah pemilu itu diputus oleh Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi karena itu diluar kompetensinya,” jelas Mahfud MD.

Mahfud berharap kedepannya KPU serta Bawaslu bisa fokus mensukseskan gelaran pemilu. Ahli Hukum Tata Negara ini juga mengimbau untuk tetap waspada akan upaya gugatan baru menjelang pemilu 2024.

“Saya mengucapkan selamat kepada KPU dan Rakyat Indonesia supaya bekerja lebih hati-hati lagi dan lebih cepat lagi agar tidak ada gugatan-gugatan baru kecuali gugatan orang iseng,” tandasnya.

Adapun pelaksanaan pemilu akan dilangsungkan pada 18 Februari 2024.