Berita

KPU Tegaskan Jangan Sampai Momentum Pemilu Dipakai untuk Memenjarakan Orang

×

KPU Tegaskan Jangan Sampai Momentum Pemilu Dipakai untuk Memenjarakan Orang

Sebarkan artikel ini
Anggota KPU August Mellaz dalam dialog bertajuk 'Urgensi Pengaturan Kampanye di Media Sosial dan Literasi Digital pada Pemilu 2024' di Media Center KPU, Jakarta, Kamis (13/4/2023). (foto: Morteza Syariati Albanna/TN).

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) August Mellaz menegaskan jangan sampai momentum pemilihan umum (Pemilu) justru dipakai untuk memidanakan orang hingga dijebloskan ke penjara.

Mellaz ingin, Pemilu 2024 dapat berjalan semarak dan para peserta pemilu bisa mengiklankan dirinya di masa kampanye secara positif.

“Yang justru tidak memunculkan pelanggaran-pelanggaran, justru dikualifikasi pidana dan justru yang kena warga bangsa,” kata Mellaz dalam dialog bertajuk ‘Urgensi Pengaturan Kampanye di Media Sosial dan Literasi Digital pada Pemilu 2024’ di Media Center KPU, Jakarta, Kamis (13/4/2023).

Mellaz melanjutkan, dari pengalamannya di Pilpres 2019 lalu, pemerintah dan negara dinilainya sudah sangat bijak saat memakai konsep restoratif justice ketimbang memidanakan seseorang yang melakukan pelanggaran.

“Kemudian lebih mengedepankan dimensi administratif dibandingkan pidana,” ujarnya.

Dia memastikan bahwa KPU akan selalu memfasilitasi tumbuh kembangnya iklim berkampanye di media sosial untuk dapat berjalan sehat dan mendorong agar efek negatifnya berkurang. Mengenai pemberian sanksi bagi pelanggar, menurut dia, itu bukan ranah KPU.

“Soal sanksi itu lembaga lain,” katanya.

Dia mengakui, mengenai iklan kampanye melalui media sosial, saat ini tim internal KPU bersepakat untuk melakukan revisi PKPU.

“Iklan kampanye di media sosial tentu ini kan konteksnya dipilih oleh peserta pemilu untuk DPR, DPRD, perseorangan untuk DPD dan pasangan calon untuk capres-cawapres,” katanya.

Dalam poin revisi yang akan digodok bersama DPR, nantinya akan didefinisikan juga mengenai makna dari media sosial itu sendiri. Menurut dia, media sosial adalah suatu platform yang bisa memunculkan interaksi, partisipasi, hingga bisa memunculkan konten baru.

“Poin definisi seperti itu akan kita diskusikan lebih lanjut termasuk sejauh mana peserta pemilu bergerak untuk menggunakan media sosial untuk platform kampanye, misalnya sekarang ini 10 akun di tiap platform atau aplikasi, itu kan sesuatu yang harus kita bicarakan. Mengenai jenis-jenis pelarangan dalam konteks kampanye, sesuai amanat UU peraturan KPU tidak menyentuh itu,” kata August Mellaz.

358_PENGUMUMAN-HASIL-PENELITIAN-ADMINISTRASI_PPD