Berita

Jokowi Heran RUU Perampasan Aset Tidak Rampung-rampung

×

Jokowi Heran RUU Perampasan Aset Tidak Rampung-rampung

Sebarkan artikel ini
Presiden Joko Widodo bersama para pejabat usai meninjau bahan pokok di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (13/4/2023). (foto: tangkapan layar).

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku heran mengapa draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak rampung-rampung. Dia menegaskan segera mengeluarkan surat presiden (surpres) terkait pembahasan itu.

1313
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

“Saya sudah sampaikan juga pada DPR, kementerian terkait segera selesaikan. Kalau sudah rampung, ya bagian saya untuk terbitkan surpres secepatnya, sudah kami dorong sudah lama kok, masa enggak rampung-rampung?” kata Jokowi kepada wartawan di Depok, Jawa Barat, Kamis (13/4/2023).

RUU Perampasan Aset telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023 sebagai bagian dari usulan Pemerintah.

“Kami terus mendorong agar RUU Perampasan Aset segera diselesaikan, penting sekali UU ini,” ucapnya.

Terhitung sudah 10 tahun RUU tersebut tidak kunjung dibahas DPR sejak diusulkan pada 2012 lalu. Pemerintah rencananya akan menggelar rapat konsolidasi percepatan pemberian persetujuan draf aturan tersebut pada pekan ini.

Dikutip dari berbagai sumber, terdapat enam unsur pimpinan instansi yang dimintai persetujuan draf naskah akademik dan RUU. Satu pimpinan lembaga yang belum memberi paraf persetujuan adalah Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

Sementara, pimpinan lima instansi lainnya sudah memberikan paraf persetujuan, yaitu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

Dikarenakan belum semua unsur pimpinan instansi memberi persetujuan, maka surpres dari Jokowi sebagai tanda RUU akan dibahas bersama juga belum bisa dikirimkan ke DPR.