Berita

KPK Sita Aset Senilai Rp 10 M Milik Ricky Ham Pagawak di Jayapura dan Sentani

×

KPK Sita Aset Senilai Rp 10 M Milik Ricky Ham Pagawak di Jayapura dan Sentani

Sebarkan artikel ini
Sang buronan Ricky Ham Pagawak saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/2/2023). Foto: tangkapan layar.

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan lembaga antirasuh telah menyita aset lebih dari Rp 10 miliar terkait tindak pidana suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak.

Ali melanjutkan, aset milik tersangka Ricky Ham Pagawak yang disita KPK ini berupa mobil hingga tanah dan bangunan di Kota Jayapura dan Kabupaten Sentani.

“Aset dimaksud yaitu dua unit mobil dan empat bidang tanah beserta bangunan di atasnya berupa tiga homestay dan satu rumah tinggal,” kata Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan dikutip di Jakarta, Selasa (18/4/2023).

“Perkiraan nilai dari aset dimaksud mencapai Rp 10 miliar lebih,” ujar dia lagi.

RHP disangkakakan dengan pasal TPPU. Kata Ali, penetapan ini dilakukan dalam rangka optimalisasi pemulihan aset atau asset recovery hasil korupsi.

“Agar aset recovery dari penanganan perkara dapat terus dimaksimalkan,” katanya.

Ali menegaskan, penyidik KPK masih akan terus melakukan penelurusan aset milik tersangka Ricky Ham Pagawak melalui pemeriksaan saksi-saksi.

“Sekaligus dengan melibatkan tim asset tracing pada Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK,” kata Ali Fikri.

Ricky Ham Pagawak disangkakan dengan tiga dugaan tindak pidana korupsi yakni, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia sempat melarikan diri ke Papua Nugini selama sekitar tujuh bulan sebelum akhirnya ditangkap penyidik pada 19 Februari lalu di Jayapura.

358_PENGUMUMAN-HASIL-PENELITIAN-ADMINISTRASI_PPD