TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan terkait Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) merupakan keinginan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera disahkan.
Ia menyebut, dalam pembahasannya bukan hanya di DPR RI, namun juga harus melibatkan Pemerintah untuk dapat saling bekerja sama.
“Setiap undang-undang itu harus satu visi karena memang pembahasannya tidak hanya DPR saja tidak hanya pemerintah saja, namun melibatkan ke dua belah pihak,” kata Puan usai rapat Paripurna di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Selasa (21/3/2023).
Kemudian untuk naskah akademik, Puan mengaku akan mulai dibahas antara DPR RI dengan Pemerintah Pusat sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Kami kedepankan dalam setiap pembahasan rancangan UU itu adalah bagaimana UU yang itu berkualitas, bermanfaat dan tidak menimbulkan polemik,” ujar Puan lebih lanjut.
“Jadi memang, bgaimana kita nanti bisa mensosialisasikan hal ini, bagaimana kita memasukkan dari seluruh elemen-elemen bangsa setelah naskah akademik itu ada,” sambungnya.
Terkait dengan proses yanng masih panjang dan harus dengan mekanisme, Puan kembali menegaskan komitmen DPR agar segera menyelesaikan RUU yang akan dibahas bersama Pemerintah.
“Jadi pembahasan UU itu bukan hanya dpr saja atau pemerintah saja, tapi keduabelah pihak harus ikut bersama-sama membahas,” pungkas Puan.
Sebagai informasi, RUU PPRT telah disahkan menjadi RUU usul/inisiatif DPR RI dalam rapat Paripurna Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 yang diselenggarakan di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Selasa (21/3/2023).