Berita

Polisi Ungkap Alasan Tak Bisa Tetapkan Agnes Pacar Mario sebagai Tersangka

×

Polisi Ungkap Alasan Tak Bisa Tetapkan Agnes Pacar Mario sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini
Agnes Gracia Haryanto bersama Mario Dandy Satriyo. (foto: istimewa).

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Hengki Haryadi mengungkap alasan mengapa Agnes Gracia Haryanto (15) tidak bisa menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan David Ozora (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

“Karena AG masih anak-anak, jadi tidak bisa jadi tersangka,” ujar Kombes Hengki kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/3/2023).

Kendati begitu, menurut dia, penyidik menaikkan status Agnes Gracia menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum. Sebelumnya, status pacar Mario Dandy itu adalah anak yang berhadapan dengan hukum.

“AG awalnya anak yang berhadapan dengan hukum, berubah statusnya anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku,” ujarnya.

Sebelumnya, Mario Dandy Satrio menganiaya David Ozora di sebuah perumahan di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin malam (20/2/2023) sekitar pukul 20.30 WIB.

5191
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Atas tindakan brutal Mario, David sempat terbaring koma di rumah sakit selama berhari-hari.

Polisi pun menyangkakan Mario melanggar pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Ri Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal lima tahun. Selain itu, Mario juga dijerat pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.

Sementara Shane Lukas yang disebut-sebut memprovokasi Mario untuk menganiaya David, serta merekam tindak penganiayaan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga melanggar Pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Ri Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Salah satu buntut dari kasus ini ialah dicopotnya Rafael Alun Trisambodo dari jabatannya di Direktorat Jenderal Perpajakan (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).