Berita

Pemprov DKI Jakarta Siapkan Rp 21 Miliar untuk Pengadaan Mobil Dinas

×

Pemprov DKI Jakarta Siapkan Rp 21 Miliar untuk Pengadaan Mobil Dinas

Sebarkan artikel ini
Sekda DKI Jakarta, Joko Agus Setyono, saat menemui wartawan di Balai Kota, Jakarta, Jumat (3/3/2023). (Foto : Pierre Ombuh/TN).

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Joko Agus Setyono menanggapi soal pengadaan kendaraan dinas untuk Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, yakni mobil tipe jeep.

Ini sesuai pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Pemendagri) Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah.

Lebih lanjut, Joko menjelaskan bahwah spesifikasi tipe kendaraan masih sama dengan periode sebelumnya.

Mobil jeep dengan kapastias mesin 4.200 cc diperuntukan untuk gubernur dan kepala daerah diseluruh Indonesia, lalu satu lagi mobil sedan dengan kapasitas mesin 3.000 cc.

“Sebenarnya mobil tersebut itu kurang lebih sama, coba kita lihat periode sebelumnya menggunakan mobil yang sama, mobil dengan spek yang sama dan itu berlaku tidak hanya di Jakarta, itu seluruh Indonesia menggunakan spek yg kurang lebih sama,” kata Sekda Joko saat ditemui wartawan di Balai Kota, Jakarta, pada Jumat (3/3/2023).

4993
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Kemudian, sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Joko Agus mengungkapkan Pemereintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah mempunyai anggaran Rp 21 miliar untuk kendaraan dinas tersebut.

“Kita sudah menganggarkan 21 miliar, Pak Pj menginginkan, karena ini memang sudah dianggarkan untuk membeli kendaraan mobil listrik, semuanya mobil listrik,” papar Sekda Joko.

Perlu diketahui, melalui situs Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), mobil dinas Pj Gubernur Heru mempunyai nilai Rp 2,3 miliar per unit dengan jenis kendaraan mobil jeep kapasitas 4.200 cc.

Saat ini kendaraan dinas perorangan Gubernur DKI Jakarta dalam proses pengalihan kepemilikannya kepada gubernur sebelumnya yang menjabat lebih dari 4 tahun sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 20 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara atau Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas. Oleh karena itu, tahun 2023 ini Pemprov DKI kembali menganggarkan kendaraan dinas perorangan gubernur sesuai dengan standar yang tertuang dalam Permendagri dan Pergub yang berlaku.

“Pada saat ini Penjabat (PJ) Gubernur Provinsi DKI Jakarta masih menggunakan mobil dinas Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) dari Kementerian Sekretaris Negara. Terkait penyediaan kendaraan dinas perorangan gubernur di DKI, PJ Gubernur hanya meminta disediakan mobil dinas standar Kijang Innova, di bawah standar kendaraan dinas gubernur, yaitu jeep dan sedan,” ujar Sekda Joko.