Berita

Mario Dandy Tak Tahu Rafael Alun Dipecat oleh Sri Mulyani

×

Mario Dandy Tak Tahu Rafael Alun Dipecat oleh Sri Mulyani

Sebarkan artikel ini
Tersangka Mario Dandy Satrio (MDS) yang menganiaya David Ozora, kini dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya. (foto: tangkapan layar).

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Mario Dandy Satrio belum mengetahui jika ayahnya Rafael Alun Trisambodo dipecat oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), efek domino dari kasus penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor David Ozora.

Hal tersebut dikatakan oleh kuasa hukum Mario Dandy, Dolfie Rompas. Menurut dia, kliennya juga tidak mengetahui imbas dari kasus penganiayaan David ini berujung pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Rafael Alun untuk mengklarifikasi harta kekayaan ayah Mario dalam LHKPN yang terbilang tidak masuk akal.

“Mungkin kurang paham ya, soalnya kan di dalam (tahanan) tidak ada alat komunikasi,” kata Dolfie Rompas, kepada wartawan di Jakarta, dikutip TeropongNews, Kamis (9/3/2023).

Di sisi bersamaan, Dolfie tidak menjelaskan mengenai kondisi terkini Mario Dandy yang saat ini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Dia mengatakan pihaknya saat ini masih fokus mengadvokasi Mario untuk menjalani serangkaian pemeriksaan terkait perkara penganiayaan David Ozora.

“Sampai hari ini kita concern sebagai kuasa mendampingi beliau,” katanya.

“Namun, ada satu hal yang memang paling penting lagi, kita fokus dulu pada kesembuhan korban (David),” ujar dia lagi.

Mario, kata Dolfie, mengaku salah dalam menganiaya David dan sudah menyampaikan permohonan maaf atas ulahnya tersebut. Dia pun menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik Polda Metro Jaya.

“Kalau masalah hukumnya kan Mario sudah mengakui dia bersalah sudah menyatakan menyesal bahkan meminta kami menyampaikan permohonan maaf. Jadi masalah hukum biarlah pihak kepolisian yang terus bekerja untuk menuntaskan kasus ini secara terang benderang,” jelasnya.

Diketahui, dalam kasus ini polisi sudah menetapkan Mario Dandy dan Shane Lukas sebagai tersangka. Keduanya ditahan di Rutan Mapolda Metro Jaya. Sementara, Agnes Gracia Haryanto ditetapkan sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur. Agnes mulai ditangkap dan ditahan di lembaga penyelenggaraan kesejahteraan sosial (LPKS) mulai Rabu malam kemarin.

Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.

Mario dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak. Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara itu, Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP dan atau Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak.

Lalu, Agnes Gracia disangkakan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsidair 354 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP lebih subsidair Pasal 353 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP lebih subsidair Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP.

358_PENGUMUMAN-HASIL-PENELITIAN-ADMINISTRASI_PPD