Berita

Dokter Pandu ke Jokowi: Tidak Ada Alasan untuk Melarang Masyarakat Buka Puasa Bersama

×

Dokter Pandu ke Jokowi: Tidak Ada Alasan untuk Melarang Masyarakat Buka Puasa Bersama

Sebarkan artikel ini
Epidemiolog dari Universitas Indonesia Pandu Riono. (foto: ist).

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Ahli Epidemiologi Universitas Indonesia (UI) dr. Pandu Riono menilai pandemi Covid-19 di dalam negeri bisa dibilang sudah terkendali. Hal itu dibuktikan dengan dicabutnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Menurut Pandu, di sisi bersamaan, imunitas masyarakat pun sudah dapat diandalkan lantaran tingkat vaksinasi Covid-19 sudah baik.

“Pandemi sudah konsisten terkendali, nyaris 100 persen penduduk sudah punya kekebalan yang dapat diandalkan. PPKM sudah dicabut,” kata dr. Pandu dikutip dari akun Twitter @drpriono1 di Jakarta, Jumat (24/3/2023).

Pandu menekankan, maka itu tidak ada alasan bagi pemerintah Joko Widodo (Jokowi) untuk melarang masyarakat berkumpul, termasuk melakukan buka puasa bersama.

“Artinya, tidak ada lagi alasan untuk melarang kegiatan masyarakat, kumpul-kumpul, termasuk buka puasa bersama yang tidak berlebihan, Pak @jokowi,” kata dr. Pandu.

5184
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengeluarkan arahan agar seluruh pejabat negara dan pegawai di instansi tidak menggelar acara buka puasa bersama selama bulan suci Ramadan 1444 Hijriah.

Arahan tersebut tertuang dalam surat dengan kop surat Sekretaris Kabinet (Setkab) Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023.

“Sudah dicek surat itu benar,” kata Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono kepada wartawan di Jakarta, Kamis (23/3/2023).

Surat tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, jaksa agung, panglima TNI, kapolri, dan kepala badan/lembaga.

Ada tiga arahan dalam surat arahan tersebut, yaitu:

  1. Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
  2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H agar ditiadakan.
  3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.

“Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing,” demikian tertulis dalam surat itu.