Berita

Bupati Kapuas Pakai Uang Suap Rp 8,7 M untuk Biayai Ary Egahni Maju Anggota DPR RI

×

Bupati Kapuas Pakai Uang Suap Rp 8,7 M untuk Biayai Ary Egahni Maju Anggota DPR RI

Sebarkan artikel ini
Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat (kanan) dan istrinya yang merupakan Anggota DPR RI Ary Egahni Ben Bahat (kiri). (foto: Instagram/benbrahimsbahat_).

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menyebutkan Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat (BBSB) dan istrinya, yakni anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Ary Egahni Ben Bahat alias AE telah ditetapkan sebagai tersangka setelah menerima suap Rp 8,7 miliar.

Ben Brahim S. Bahat yang merupakan Bupati Kapuas dua periode itu menggunakan uang tersebut untuk membiayai operasional dalam menyiapkan massa saat mengikuti Pilbup 2018-2023.

Tak hanya itu, duit suap tersebut digunakan juga oleh Ben Brahim S. Bahat terkait pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah dan bahkan membiayai untuk istrinya maju dalam pemilihan anggota legislatif (Pileg) DPR RI tahun 2019, serta membayar dua lembaga survei nasional.

“Termasuk untuk keikutsertaan Ary Egahni dalam pemilihan anggota legislatif DPR RI tahun 2019,” kata Johanis dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (28/3/2023).

Penyidik KPK menduga Ben Brahim S. Bahat menerima fasilitas dan sejumlah uang dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemkab Kapuas dan dari pihak swasta terkait pemberian izin lokasi perkebunan di Kabupaten Kapuas.

Di sisi bersamaan, Ary Egahni diduga aktif turut ikut campur dalam proses pemerintahan di sana.

“Antara lain dengan cara memerintahkan beberapa kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentuk pemberian uang dan atau barang mewah,” tutur Johanis.

Pasangan suami istri (pasutri) tersebut pun ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pemotongan anggaran dan penerimaan suap.

Atas perbuatannya, pasutri tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

358_PENGUMUMAN-HASIL-PENELITIAN-ADMINISTRASI_PPD