Berita

Agnes Gracia Sudah Tahu Berstatus Pelaku Penganiayaan David, Ini Kata Pengacara

×

Agnes Gracia Sudah Tahu Berstatus Pelaku Penganiayaan David, Ini Kata Pengacara

Sebarkan artikel ini
Mangatta Toding Allo selaku kuasa hukum dari Agnes Gracia Haryanto (15) saat ditemui wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (6/3/2023). (foto: Morteza Syariati Albanna/TN).

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Mangatta Toding Allo selaku kuasa hukum dari Agnes Gracia Haryanto (15) memastikan bahwa kliennya sudah mengetahui bahwa status hukumnya kini telah dinaikkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku oleh polisi terkait kasus penganiayaan David Ozora (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

“AG akhirnya sudah kami beritahukan tentang status ini,” kata Mangatta kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (6/3/2023).

Kendati demikian, Mangatta mengaku belum bertemu langsung dengan AG alias Agnes.

“Kami belum ketemu langsung, tapi dia sedang bersama dengan keluarganya,” ujar Mangatta.

Saat ditanyakan bagaimana respons Agnes begitu mengetahui statusnya sudah dinaikkan sebagai pelaku, Mangatta mengaku baru menyampaikan kabar tersebut melalui saudaranya.

Jadi, dia belum bertemu langsung dengan Agnes semenjak kliennya itu ditetapkan sebagai salah satu pelaku penganiayaan David.

“Kami beritahukan melalui saudaranya,” jelas dia.

Di sisi lain, ia memuji penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya yang dinilainya sudah berupaya optimal memenuhi hak-hak dari pelaku anak, dalam hal ini adalah Agnes.

“Ini maka itu kami serahkan ke penyidik. Maka itu mungkin ketika nanti ada yang tidak sesuai, kami akan komunikasikan. Sejauh ini penyidik sangat baik untuk mengurus dan memeriksa klien kami sebagai anak,” kata Mangatta.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Hengki Haryadi mengungkap alasan mengapa Agnes Gracia Haryanto tidak bisa dijadikan tersangka dalam kasus penganiayaan David Ozora (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

“Karena AG masih anak-anak, jadi tidak bisa jadi tersangka,” ucap Kombes Hengki kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/3/2023).

Kendati begitu, menurut dia, penyidik menaikkan status Agnes Gracia menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum. Sebelumnya, status pacar Mario Dandy itu adalah anak yang berhadapan dengan hukum.

“AG awalnya anak yang berhadapan dengan hukum, berubah statusnya anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku,” ujarnya.

Berdasarkan bukti yang ada, Agnes Gracia disangkakan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsidair 354 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP lebih subsidair Pasal 353 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP lebih subsidair Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP

358_PENGUMUMAN-HASIL-PENELITIAN-ADMINISTRASI_PPD