Berita

Rumra: Tersangka Kasus SPPD Fiktif Harus Dinonaktifkan!

×

Rumra: Tersangka Kasus SPPD Fiktif Harus Dinonaktifkan!

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Amir Rumra. Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Amir Rumra meminta Penjabat Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Daniel M Indey, untuk segera menonaktifkan, atau mengganti tersangka dugaan kasus korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) tahun 2020.

Pasalnya, ada beberapa pejabat yang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejaksaaan Negeri Kepulauan Tanimbar.

“Untuk menjaga kinerja pelayanan publik tetap berjalan dengan baik, maka saya sarankan agar yang tersangkut dengan kasus hukum, baik itu kasus tindak pidana korupsi maupun kasus hukum lainnya, harus segera diganti,” kata dia saat dihubungi dari Ambon, Senin (27/2/2023).

Menurutnya, apalagi jika pejabat yang bersangkutan, memiliki posisi strategis di dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Menurutnya, semua pihak harus tunduk kepada hukum sebagai panglima tertinggi, apalagi kasusnya sudah berjalan dan sudah sampai pada tahap penetapan tersangka.

“Saya berharap, pihak Kejari Kepulauan Tanimbar juga dapat dengan cepat memproses kasus ini, agar menghindari narasi liar masyarakat,” pinta Rumra.

Walaupun demikian, lanjut dia, mereka yang tersandung kasus ini belum ada putusan inkrah, atau masih bersifat praduga tak bersalah.

Namun harus dipahami etika birokrasi mereka, yang telah ditetapkan sebagai tersangka harus fokus dalam proses hukumnya.

“Untuk itu sebaiknya PJ Bupati gerak cepat mengganti, apalagi pada jabatan strategis. Jangan sampai jalannya pelayanan publik terganggu oleh kasus yang tengah mencuat ini,” tegas Rumra.

358_PENGUMUMAN-HASIL-PENELITIAN-ADMINISTRASI_PPD