Berita

Pengamat: Jika Hukuman Sambo Tak Maksimal, Jadi Tamparan Bagi Polri

×

Pengamat: Jika Hukuman Sambo Tak Maksimal, Jadi Tamparan Bagi Polri

Sebarkan artikel ini
Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) atau pengamat kepolisian Bambang Rukminto. (foto: tangkapan layar).

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Pengamat kepolisian Bambang Rukminto menilai apabila mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo divonis ringan oleh Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan (PN Jaksel), tentunya akan menjadi tamparan tersendiri bagi penegakan hukum. Terutama, menurutnya, bagi institusi kepolisian RI (Polri).

Sebab, kata Bambang, persepsi publik terhadap institusi Polri sudah sangat negatif, terlebih pacsamencuatnya kasus “Jumat berdarah” pembunuhan berencana N. Yosua Hutabarat (Brigadir J) di rumah dinas Sambo pada Jumat, (8/7/2022) lalu.

“Keputusan yang ringan tentu saja akan mempengaruhi persepsi masyarakat yang sudah kacau terhadap penegakan hukum. Apalagi ini kasus mantan Kadiv Propam, polisinya polisi. Artinya, kalau hukuman ini tidak maksimal maka akan menjadi tamparan bagi penegakan hukum terutama bagi kepolisian,” kata Bambang Rukminto kepada wartawan dikutip Teropongnews di Jakarta, Senin (13/2/2023).

Bambang menegaskan, dampak dari kasus pembunuhan Brigadir J ini sangat lekat dengan persepsi publik dan berkaitan dengan penegakan hukum di RI.

Bambang melanjutkan, jika vonis Sambo diperberat oleh hakim seperti menjadi hukuman mati, maka akan memberikan nilai tersendiri bagi publik. Terpenting, kata dia, Polri harus berbenah memperbaiki diri. Sebab, ini adalah momentum tepat bagi Korps Bhayangkara untuk mengintrospeksi diri.

“Tapi kalau ini tidak dijadikan intropspeksi di internal dan perbaikan, tentunya akan lepas begitu saja. Kita akan melihat penegakan hukum begini saja dan akan dipersepsi negatif oleh publik, disayangkan sekali,” tutur Bambang.

Maka itu Bambang mendorong para penegak hukum jangan sampai melewatkan momentum baik ini.

“Jangan dilewatkan begitu saja, tetapi harus ada langkah konkret terkait dengan perbaikan kinerja di kepolisian,” ujar Bambang memungkasi.

Seperti diketahui, Ferdy Sambo disebut-sebut sebagai mastermind pembunuhan Brigadir J. Dia juga disebut-sebut memerintahkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) untuk menembak Yosua, eksek dari peristiwa Magelang, 7 Juli 2022.

Di dalam persidangan, Bharada E mengakui menembak Yosua atas perintah atasan. Dia juga menyebut bahwa Ferdy Sambo mendaratkan tembakan pemungkas ke arah Brigadir J, hingga ajudannya itu hilang nyawa pada 8 Juli 2022.

Setelah itu Ferdy Sambo merekayasa kasus pembunuhan Brigadir J menjadi seolah-olah kematian Yosua dipicu peristiwa baku tembak antaranggota Polri, lantara Yosua melecehkan istri Sambo, Putri Candrawathi.

Eliezer yang sudah dilindungi oleh LPSK pun pun dituntut dengan pidana penjara 12 tahun. Dia dijadwalkan akan menjalani sidang vonis kasus pembunuhan Brigadir J pada Rabu (15/2/2023) mendatang.

Sementara terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang masing-masing dituntut penjara seumur hidup dan delapan tahun penjara akan menjalani sidang vonis pada Senin hari ini.

Kemudian, terdakwa Kuat Ma’ruf dan Bripka Ricky Rizal yang dituntut delapan tahun penjara akan menjalani sidang vonis pembunuhan Brigadir J pada Selasa (14/2/2023) besok.

358_PENGUMUMAN-HASIL-PENELITIAN-ADMINISTRASI_PPD