Berita

Mario Dandy Kena DO Kampus, Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka

×

Mario Dandy Kena DO Kampus, Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini
Mario Dandy Satrio alias MDS (20), anak pejabat pajak di DJP Kemenkeu. (foto: Instagram)/mariodandyss).

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Universitas Prasetiya Mulya resmi mengeluarkan Mario Dandy Satriyo (MDS) atas kasus penganiayaan terhadap Cristalina David Ozora (17). Melalui keterangan resmi yang ditanda tangani oleh Rektor Universitas Prasetiya Mulya, Prof. Djisman Simandjuntak, pada Kamis (23/2/2023).

“Rapat Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka saudara Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung tanggal 23 Febuari 2023,” dalam keterangan resmi Universitas Prasetiya Mulya yang diterima TeropongNews, Jumat (24/2/2023).

Kemudian, pihak Universitas Prasetiya Mulya telah memantau denga baik segala informasi secara menyeluruh terkait tindak kekerasan disinyalir kuat dilakukan oleh tersangka MDS.

“Mengecam keras tindak kekerasan itu karena bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar Kode Etik dan Peraturan yang tercantum dalam Buku Pedoman Mahasiswa Universitas Prasetiya Mulya,” sambungnya.

Lebih lanjut, terkait dengan kasus tersebut Universitas Prasetiya Mulya turut prihatin yang mendalam atas kondisi luka berat hingga koma yang didapat oleh korban dan juga mendoakan kesembuhannya.

“Seluruh civitas akademika Universitas Prasetiya Mulya turut perihatin atas keadaan yang dialami korban dan terus berdoa bagi kesembuhannya,” ucapnya.

Diketahui, Mario merupakan anak dari seorang pejabat dari Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak (DJP) Jakarta Selatan dan David merupakan anak dari Pengurus Pusat (PP) Gerakan Pemuda (GP) Ansor.

Sebelumnya diberitakan, aparat kepolisian dari Polres Metro Jakarta Selatan telah menangkap dan menetapkan Mario menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap David pada (22/2/2023).

Mario dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsidair Pasal 351 ayat (2) tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.