Berita

Di Depan Sambo, Hakim Gugurkan Motif Yosua Perkosa Putri Candrawathi

×

Di Depan Sambo, Hakim Gugurkan Motif Yosua Perkosa Putri Candrawathi

Sebarkan artikel ini
Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo saat menjalani sidang vonis kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (13/2/2023). (foto: tangkapan layar).

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Hakim Ketua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Wahyu Iman Santoso tak meyakini ada peristiwa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) memperkosa Putri Candrawathi di Magelang (7/7/2022) lalu. Hal tersebut disampaikan hakim dalam sidang vonis Ferdy Sambo pada Senin (13/2/2023).

“Majelis hakim tidak memperoleh keyakinan yang cukup bahwa korban Yosua Hutabarat telah melakukan pelecehan seksual atau perkosaan atau bahkan perbuatan yang lebih dari itu kepada Putri Candrawathi,” kata Wahyu dalam sidang pembacaan putusan di PN Jaksel, Jakarta, Senin (13/2/2023).

Menurut Wahyu, terkait dengan konteks relasi antar-gender, Putri Candrawathi yang saat itu merupakan istri dari Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo memiliki posisi yang lebih unggul dan juga dominan apabila dibandingkan dengan Yosua.

“Sehingga, karena adanya ketergantungan relasi kuasa dimaksud, sangat kecil kemungkinannya korban melakukan kekerasan seksual atau pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi,” tutur Wahyu.

Di sisi bersamaan, kata Wahyu, juga tidak ada fakta yang mendukung Putri Candrawathi mengalami gangguan berupa stres pasca-trauma akibat pelecehan seksual atau pun perkosaan.

“Sehingga motif yang lebih tepat menurut majelis hakim adanya perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, di mana perbuatan atau sikap korban Yosua Hutabarat tersebut yang menimbulkan perasaan sakit hati yang begitu mendalam terhadap Putri Candrawathi,” ujarnya.

Dengan demikian, majelis hakim menyatakan bahwa adanya alasan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi patut dikesampingkan dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di kompleks Polri, Kalibata, Jaksel, Jumat (8/2/2022) lalu.

Sebelumnya, pihak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mengeklaim telah terjadi pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi yang dilakukan oleh Yosua. Cerita pemerkosaan itu pun menyulut emosi Ferdy Sambo.

Atas dasar peristiwa tersebutlah terjadi pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

“Sehingga, terhadap adanya alasan demikian patut dikesampingkan,” kata Wahyu.

Seperti diketahui, Ferdy Sambo disebut-sebut sebagai mastermind pembunuhan Brigadir J. Dia juga disebut-sebut memerintahkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) untuk menembak Yosua, ekses dari peristiwa Magelang pada Kamis (7/8/2022).

Di dalam persidangan, Bharada E mengakui menembak Yosua atas perintah atasan. Dia juga menyebut bahwa Ferdy Sambo mendaratkan tembakan pemungkas ke arah Brigadir J, hingga ajudannya itu hilang nyawa pada 8 Juli 2022.

Setelah itu Ferdy Sambo merekayasa kasus pembunuhan Brigadir J menjadi seolah-olah kematian Yosua dipicu peristiwa baku tembak antaranggota Polri, lantaran Yosua melecehkan istri Sambo, Putri Candrawathi.

Eliezer yang sudah dilindungi oleh LPSK pun dituntut dengan pidana penjara 12 tahun. Dia dijadwalkan akan menjalani sidang vonis kasus pembunuhan Brigadir J pada Rabu (15/2/2023) mendatang.

Sementara terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang masing-masing dituntut penjara seumur hidup dan delapan tahun penjara akan menjalani sidang vonis pada Senin hari ini. Kemudian, terdakwa Kuat Ma’ruf dan Bripka Ricky Rizal yang dituntut delapan tahun penjara akan menjalani sidang vonis pembunuhan Brigadir J pada Selasa (14/2/2023) besok.

358_PENGUMUMAN-HASIL-PENELITIAN-ADMINISTRASI_PPD