Berita

Hakim Simpulkan Ferdy Sambo Tembaki Yosua Pakai Pistol Glock

×

Hakim Simpulkan Ferdy Sambo Tembaki Yosua Pakai Pistol Glock

Sebarkan artikel ini
Terdakwa pembunuhan N. Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo sebelum jalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). (foto: tangkapan layar).

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Hakim Ketua Sidang Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Wahyu Iman Santoso berkeyakinan bahwa terdakwa mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) pakai pistol jenis Glock, hingga mantan ajudannya itu tewas mengenaskan di Kompleks Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

“Majelis Hakim memperoleh keyakinan yang cukup bahwa terdakwa telah melakukan penembakan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan menggunakan senjata api jenis Glock, yang pada waktu itu dilakukan terdakwa dengan menggunakan sarung tangan,” ujar Hakim PN Jaksel Wahyu Iman Santoso dalam sidang pembacaan vonis terhadap Ferdy Sambo, di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2022).

Kata hakim, keyakinan soal Sambo ikut menembak Brigadir J sudah berdasarkan keterangan dari Sambo sendiri yang sempat menjelaskan momen sebelum suami Putri Candrawathi itu membuat skenario baku tembak antarpolisi. Serta kesaksian ajudannya Adzan Romer yang menyatakan bahwa ia melihat Sambo menjatuhkan senjata jenis HS yang kemudian dimasukkannya ke dalam saku kanan celana pakaian dinas lapangan (PDL) dan Sambo mengenakan sarung tangan hitam.

Keyakinan hakim ini juga diperkuat berdasarkan kesaksian Mantan Kasubnit 1 Reskrimum Polres Metro Jakarta Selatan Rifaizal Samual yang menyebut Sambo membawa senjata api (senpi) di dalam holster yang ada di pinggang sebelah kanan Sambo pada saat olah tempat kejadian perkara (TKP). Ditambah berdasar kesaksian Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang mengaku menembak Yosua 3-4 kali. Sementara peluru yang menancap di tubuh hingga kepala Yosua ada 6-7.

Selain keterangan Sambo dan sejumlah saksi, kesimpulan Majelis Hakim tersebut juga didasari oleh keterangan sejumlah ahli yang dihadirkan di muka persidangan silam.

Salah satunya, keterangan Ahli Pemeriksa Forensik Muda Fira Samia yang menyatakan bahwa penggunaan sarung tangan dapat mencegah tertinggalnya DNA dalam barang. Padahal, menurut Fira Samia, pihaknya hanya dapat mengidentifikasi sidik jari Brigadir J pada senjata HS tersebut.

Selain itu, Majelis Hakim juga mempertimbangkan keterangan Ahli Forensik dan Medikolegal Farah Primadani yang menyatakan ada tujuh luka tembak masuk dan enam luka tembak keluar di tubuh jenazah Brigadir J.

Dengan demikian, menurut Hakim, ada tujuh tembakan yang masuk pada tubuh Brigadir J. Sementara itu, senjata milik Bharada E yang hanya berkapasitas maksimal 17 peluru serta tak pernah diisi maksimal, masih menyisakan sebanyak 12 peluru.

“Maka dapat disimpulkan, adanya dua atau tiga perkenaan tembakan yang bukan merupakan perbuatan Saksi Richard,” ujar Wahyu Iman Santoso.

Seperti diketahui, Ferdy Sambo disebut-sebut sebagai mastermind pembunuhan Brigadir J. Dia juga disebut-sebut memerintahkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) untuk menembak Yosua, ekses dari peristiwa Magelang, (7/8/2022).

Di dalam persidangan, Bharada E mengakui menembak Yosua atas perintah atasan. Dia juga menyebut bahwa Ferdy Sambo mendaratkan tembakan pemungkas ke arah Brigadir J, hingga ajudannya itu hilang nyawa pada 8 Juli 2022.

Setelah itu Ferdy Sambo merekayasa kasus pembunuhan Brigadir J menjadi seolah-olah kematian Yosua dipicu peristiwa baku tembak antaranggota Polri, lantaran Yosua melecehkan istri Sambo, Putri Candrawathi.

Eliezer yang sudah dilindungi oleh LPSK pun dituntut dengan pidana penjara 12 tahun. Dia dijadwalkan akan menjalani sidang vonis kasus pembunuhan Brigadir J pada Rabu (15/2/2023) mendatang.

Sementara terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang masing-masing dituntut penjara seumur hidup dan delapan tahun penjara akan menjalani sidang vonis pada Senin hari ini. Kemudian, terdakwa Kuat Ma’ruf dan Bripka Ricky Rizal yang dituntut delapan tahun penjara akan menjalani sidang vonis pembunuhan Brigadir J pada Selasa (14/2/2023) besok.