TEROPONGNEWS.COM, AMBON – PJ Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena melantik Saniri Negeri Negeri Hative Kecil, Kecamatan Sirimau Kota Ambon, Rabu (7/12/2022), di Kantor Negeri Hative Kecil.
Dalam sambutannya, Wattimena mengatakan, sebagai unsur penyelenggara pemerintahan negeri, Saniri harus mengetahui kedudukan dan fungsi yang jelas, agar mampu melaksanakan tugas dan fungsinya secara optimal, sehingga penyalahgunaan wewenang dalam mengatur dan mengelola anggaran pendapatan dan belanja negeri dapat dihindari.
“Saya ingatkan Saniri Negeri melaksanakan kewenangan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan bertanggungjawab langsung kepada Wali Kota melalui Camat,” ujarnya.
Terkait itu, Wattimena meminta, para Camat untuk senantiasa melakukan evaluasi terhadap Saniri Negeri atau Badan Permusyawaratan Desa (BPD) maupun kepala Pemerintah Negeri/Kades dan Lurah dan dilaporkan hasilnya.
Menurut Wattimena, evaluasi ini sangat penting sebab melalui hasil evaluasi ini akan dilakukan perbaikan-perbaikan terhadap hal-hal yang masih keliru, atau salah, dalam penyelenggaraan pemerintahan dan peningkatan terhadap hal-hal yang sudah baik.
“Misalnya saja ada Saniri Negeri bertindak melampaui kewenangan, maka berdasarkan hasil evaluasi kita berikan teguran dan catatan-catatan untuk perbaikan, dan kalau masih melawan bisa saja atas pertimbangan saya, sebagai Wali Kota Ambon, maka saya bekukan atau batalkan dengan menerbitkan keputusan Wali Kota tentang pemberhentian Saniri Negeri,” terangnya.
Kepada Saniri Negeri yang dilantik, dia juga meminta, agar dilakukan rapat khusus guna memilih unsur pimpinan Saniri Negeri dari kalangan anggota masing-masing, untuk jabatan Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris.
“Kepada unsur pimpinan terpilih, ingat bahwa tidak ada kepala yang ada hanyalah ketua, sehingga ketua tidak bisa mengambil keputusan sendiri tanpa melalui musyawarah bersama anggota saniri negeri lainnya,” ungkap Wattimena.
Lebih lanjut Wattimena menambahkan, proses pengambilan keputusan melalui musyawarah harus memenuhi quorum 2/3 dari jumlah anggota, dan pengambilan keputusan sah, jika setengah ditambah satu orang anggota memiliki suara yang sama.
“Jika ada unsur pimpinan Saniri mengambil keputusan tanpa melakukan musyawarah dengan anggota Saniri lainnya, dan tidak memenuhi quorum sesuai ketentuan, saya minta tim pendampingan mulai dari staf ahli Wali Kota, Asisten, Kabag Pemerintahan, Kabag Hukum dan Camat agar segera lakukan evaluasi kepada anggota Saniri dimaksud, berikan teguran dan bila perlu kita bekukan,” pungkasnya.