Berita

Ini Tarif Baru Angkutan Umum yang Ditetapkan Pemkot Sorong

×

Ini Tarif Baru Angkutan Umum yang Ditetapkan Pemkot Sorong

Sebarkan artikel ini
Aksi mogok supir angkutan umum di kota Sorong, tuntut menaikan tarif pasca kenaikan BBM oleh pemerintah pusat. Foto Wim/TN.

TEROPONGNEWS.COM, SORONG- Aksi mogok supir angkutan umum di kota Sorong terkait tuntutannya untuk menaikan tarif baru angkutan dalam kota pasca penetapan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) oleh pemerintah pusat akhirnya terjawab.

Asisten III Setda kota Sorong, Hanock Talla, mengatakan pemerintah kota Sorong, melalui rapat bersama pihak terkait, guna penetapan tarif baru angkutan umum dalam kota telah menyepakati tarif baru angkutan umum dari Rp4000 menjadi Rp7000.

“Dalam rapat tersebut ditetapkan tarif baru untuk orang dewasa Rp7000 sedangkan untuk anak sekolah dan mahasiswa sebesar Rp4000,” ujar Hanock Talla, Senin (5/9/2022).

Dikatakannya bahwa penetapan tarif tersebut sudah melalui proses perhitungan yang disesuaikan dengan keputusan menteri.

“Rapat penetapan tarif tersebut dihadiri oleh pihak terkait yakni Komisi II DPRD, Kepolisian, Dinas Perhubungan, Organda,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa penetapan tarif angkutan umum tersebut selanjutnya dituangkan dalam Surat Keputusan Wali Kota Sorong sebagai dasar untuk diberlakukan.

Menurutnya, usai ditetapkan dalam surat keputusan wali kota Sorong, tarif baru angkutan umum dalam kota tersebut, nantinya disosialisasikan kepada masyarakat kota Sorong.

358_PENGUMUMAN-HASIL-PENELITIAN-ADMINISTRASI_PPD