TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – Seorang pelajar TFP berusia 16 tahun di Merauke, tega melakukan tindak kriminal dengan menggagahi salah satu ibu rumah tangga (IRT) yang merupakan tetangganya di rumah sewa KPKN Spadem.
Kasus ini terkuak setelah adanya laporan polisi yang dilaporkan ke SPKT Polres Merauke oleh suami korban yang merasa tidak terima atas kasus yang menimpah istrinya/korban NY (37) . Ia menyebut bahwa pemerkosaan terjadi pada 6 Maret 2022 sekitar 01.00 Wit dini hari saat suami korban sedang tidak ada di rumah.
“Pelaku sudah kita tangkap beserta barang bukti. Dia adalah pelajar di salah satu Sekolah Menengah Atas di Merauke,” terang Kapolres Merauke AKBP Untung Sangaji dalam Konfirmasi Pers di Ruang Data Polres Merauke, Rabu (9/3/2022).
KBO Sat Reskrim Ipda Joko Juniar mengatakan, awalnya pelaku yang dalam pengaruh miras berniat mencuri sambil membawa sebilah parang, namun melihat korban sedang tertidur sendirian dan munculah niat jahatnya itu dengan mengancam korban jika tidak memenuhi keinginannya.
Atas tindakannya itu, pelaku dijerat hukum pidana pemerkosaan Pasal 285 KUHP dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara dan dijerat dengan pasal berlapis karena telah melakukan kekerasan, mengancam dan membawa alat tajam.
Kasie Humas Polres Merauke AKP Ariffin pada kesempatan tersebut mengingatkan agar warga Merauke lebih waspada dan berhati-hati dalam segala situasi.