TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Hingga saat ini DPRD Provinsi Maluku belum menerima satupun berkas Penganti Antar Waktu (PAW) dari Partai Golkar, untuk mengantikan almarhum Freddeck Rahakbauw.
“Kami belum menerima satupun berkas, yang nantinya kami usulkan ke KPUD,” ungkap Sekretaris DPRD Provinsi Maluku, Bodewin Wattimena kepada Teropongnews.com, di ruang kerjanya, Selasa (15/3/2022).
Menurutnya, Yunus Serang, calon penganti antar waktu almarhum Freddeck Rahakbauw, sementara mengurus Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpin Pusat (DPP) Partai Golkar di Jakarta.
Selain SK DPP Partai Golkar, Yunus Serang juga harus mengurusi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“LHKPN merupakan laporan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara negara mengenai harta kekayaan yang dimilikinya saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, dan pensiun. Dan itu salah satu persyaratannya,” ujar Wattimena.
Lebih lanjut Wattimena menambahkan, jika seluruh berkas sudah dilengkapi dan diserahkan ke KPUD, maka DPRD Provinsi Maluku bisa menjadwalkan, untuk melakukan proses pelantikan.