Akhirnya MK Jadwalkan Sidang Dismissal Gugatan Pilkada Raja Ampat pada 17 Februari 2021

Potret gedung MK RI.

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA- Tiga daerah di provinsi Papua Barat, Raja Ampat, Manokwari Selatan dan Teluk Wondama, yang sebelumnya tidak dijadwalkan dalam sidang Dismissal dengan agenda pengucapan putusan atau ketetapan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah tahun 2020 oleh Mahkamah Konstitusi (MK), kini telah dijadwalkan.

Ketua KPU Raja Ampat, Steven Eibe, saat dikonfirmasi, membenarkan hal tersebut. Menurutnya, MK telah menjadwalkan sidang Dismissal atau pengucapan putusan perselisihan hasil pemilihan bupati Raja Ampat tahun 2020 pada Rabu, 17 Februari 2021 dengan pemohon Richard Charles Tawaru.

“Sebelumnya memang kabupaten Raja Ampat tidak dijadwalkan dalam sidang Dismissal pengucapan putusan perselisihan hasil pemilihan bupati Raja Ampat tahun 2020, bersama kabupaten Manokwari Selatan dan Teluk Wondama dalam jadwal yang ditayangkan di laman resmi NKRI,” ujar Steven Eibe, Senin (15/2/2021).

“Namun hari ini, MK telah menjadwalkan kabupaten Raja Ampat dalam sidang Dismissal itu pada hari Rabu tanggal 17 Februari 2021 esok, jadi sudah tidak ada masalah. Tinggal kita tunggu hasil putusan dari MK saja,” lanjut Eibe.

Dikatakannya, sebagai penyelenggara pemilu pihaknya tetap mengawal proses tahapan persidangan sampai dengan putusan yang resmi dari Mahkamah Konstitusi baru diambil langkah selanjutnya.

“Pada prinsipnya kami KPU Raja Ampat tetap mengawal proses di MK sampai dengan putusan yang resmi dari MK baru KPU Raja ampat bisa mengambil langkah-langkah selanjutnya” pungkasnya.