TEROPONGNEWS.COM,JAKARTA- Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia kembali menerbitkan jadwal sidang dismissal pengucapan putusan/ ketetapan pada tahap pendahuluan perselisihan hasil pemilihan Bupati serentah tahun 2020.
Penerbitan jadwal sidang pada saat injury time persidangan tanggal 15 sampai 17 Februari 2021 itu setelah musyawarah majelis hakim mahkamah konstitusi, Minggu (14/2/2021) malam.
Sesuai pantauan lamaan www.mkri.id sengketa hasil PHP Bupati Raja Ampat dengan register perkara nomor : 17/ PHP.BUP-XIX/ 2021 yang dimohonkan pemohon Richarth Charles Tawaru, Pjs Ketua lembaga pemantau papua forest watch terhadap keputusan KPU yang menetapkan pasangan calon tunggal Abdul Faris Umlati – Orideko Irianto Burdam sebagai kepala daerah terpilih periode 2021-2024, dijadwalkan sidang dismissalnya pada Rabu 17 February 2021 pada pukul 16.00 WIB.
Kemudian mahkamah konstitusi juga menjadwalkan persidangan perselisihan hasil pemilihan bupati Kabupaten Manokwari Selatan dengan register perkara nomor : 42/ PHP.BUP-XIX/ 2021 yang dimohonkan pemohon bakal paslon kepala daerah Seblum Mandacan – Imam Syafi’I terhadap keputusan KPU setempat memenangan pasangan petahana Markus Waran – Wempi Rengkung.
Persidangan dismissal sengketa pilkada Kabupaten Manokwari Selatan digelar pada hari Rabu 17 February 2021 pukul 16.00 WIB.
Ketua Tim Kuasa hukum Pihak Terkait Raja Ampat Benediktus Jombang, S.H.,M.H melalui telpon celulernya kepada media ini, Senin (15/2/2021) membenarkan persidangan dismissal yang dijadwal pada injury tim oleh mahkamah konstitusi itu.
“Jadwal sidang dismissal sengketa PHP Raja Ampat tahun 2020 baru masuk tadi malam (Minggu malam), kami juga punya pengalaman sengketa pilkada 2015 lalu juga begitu jadwal sidang dismissal diterbitkan MK pada masa-masa terakhir” ucap Benediktus Jombang sembari menegaskan bahwa Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi akan menolak permohonan pemohon Richarth Charles Tawaru.
Advokad muda yang punya segudang pengalaman bersidang di MK itu menghimbau kepada masyarakat Raja Ampat untuk tetap tenang menunggu hasil keputusan/ ketetapan majelis hakim dua hari lagi.
Sementara itu ketua KPU Provinsi Papua Barat Paskalis Semuanya mengatakan, hal teknis penyusuan jadwal di mahkamah Konstitusi, pihanya sudah melapor ke KPU RI dan dilanjutkan ke MK sehingga akan dipadatkan jadwalnya.
“Semua perkara sengketa pemilihan di MK setelah melalui tahapan penyampaian permohonan pemohon, mendengar jawaban termohon dan keterangan terkait dan Bawaslu selajutnya sesuai jadwal PMK 5 thn 2020 tanggal 15 sampai 17 adalah mendengar hasil musyawarah hakim dalam putusan dismissal/ketetapan atau dilanjutkan dengan pembuktian, mengedar ketarangan saksi/ ahli, dll” jawab Ketua KPU PB menjawab pertanyaan wartawan media ini.
Ditambahkan Paskalis, “intinya 8 kabupaten dengan 9 perkara PHP Papua Barat di MK kita semua belum tau apakan akan dismissal atau dilanjutkan sidang pembukitian baru akan kita tau sama sama sejak putusan dibacakan tanggal 16 dan 17 februari 2021 nanti” jelasnya.
Pemeritaan media ini sebelumnya, hanya 6 Kabupaten yang diundang Mahkamah Konstitusi untuk menghadiri sidang dismissal atau pengucapan putusan/ ketetapan yang dijadwalkan pada tanggal 16 hingga 17 Februari 2021.
Kabupaten yang mengikuti sidang putusan/ ketetapan pada tanggal 16 Februari 2021 pukul 13. 00 WIB ada 3 perkara sengketa yang di sidangkan secara virtual yaitu PHP Bupati Sorong Selatan nomor : 31/ PHP.BUP-XIX/2021 dengan pemohon Yance Salambauw – dr Feliks Duwit, kemudian PHP Sorong Selatan nomor : 36/ PHP.BUP-XIX/2021 pemohon Pieter Kondjol – Madun Narwawan.
Kemudian perkara PHP Bupati Teluk Bintuni nomor : 95/ PHP.BUP-XIX/2021 pemohonya paslon Ali Ibrahim Bauw – Yohanes Manibuy.
Sedangan persidangan sengketa pilkada pada 17 Februari 2021 pukul 13.00 WIB ada 3 pemohon yaitu, Kabupaten Manokwari dengan register perkara nomor : 71/ PHP.BUP-XIX/2021 atas nama pemohon Sius Dowansiba – Mozes Rudy Frans Timisela, Kabupaten Kaimana register perkara nomor : 02/ PHP.BUP-XIX/2021 pemohon Rita Teurupun – Leonard Syakema.
Kemudian sengketa pilkada Kabupaten Fakfak dengan register perkara nomor : 113/ PHP.BUP-XIX/2021 pemohonya perkara perselisihan hasil pemilihan ini yaitu pasangan Samaun Dahlan – Clifford Ndandarmana.
Hingga hari pertama persidangan dismissal sengketa PHP Bupati Teluk Wondama dengan register perkara nomor : 32/ PHP.BUP-XIX/2021 yang dimohonkan paslon Elysa Auri – Ferry Michael Deminikus Auparay belum terjadwal.