TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) lewat Sub Koordinator Perumusan Kebijakan Pelayanan Publik, Rosikin memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon yang mampu menyelesaikan kurang lebih 98 persen pengaduan, yang diterima melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N)–LAPOR!.
Menurutnya, performa Pemkot Ambon dalam menyelesaikan atau menindaklanjuti setiap pesan pengaduan, yang masuk dari masyarakat adalah wujud dari sistem pelayanan publik yang baik.
“Berdasarkan data yang kami dapati, kami melihat Pemerintah Kota Ambon sangat baik dalam merespon setiap aduan yang masuk, 98 persen aduan yang masuk, mampu ditindaklanjuti. Dan ini patut diberikan apresiasi,” kata Rosikin saat dihubungi wartawan, Kamis (8/10/2020).
Diketahui, hingga September 2020 Pemerintah Kota Ambon menerima pengaduan sebanyak 307, dimana 290 aduan selesai ditindaklanjuti, 11 dalam proses, empat belum ditindaklanjuti, dan dua aduan belum terverifikasi.
Rosikin berharap, jejak kesuksesan Pemerintah Kota Ambon juga dapat diikuti oleh seluruh kabupaten dan kota yang ada di wilayah Provinsi Maluku dan Maluku Utara.
Pada kesempatan tersebut, Analis Kebijakan Muda ini juga mendorong jajaran pengelola pengaduan di Provinsi Maluku dan Maluku Utara, untuk berpatisipasi pada Kompetisi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik 2020.
Kompetisi hasil kolaborasi KemenPAN-RB bersama dengan Kantor Staf Presiden dan Ombudsman Republik Indonesia dibantu oleh USAID-Cegah melalui Sustain ini, merupakan bentuk apresiasi KemenPAN-RB, kepada instansi penyelenggara pelayanan publik yang telah melakukan pengelolaan pengaduan dengan baik.
Pendaftaran Kompetisi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik 2020 dibuka hingga tanggal 14 Oktober 2020.
Meskipun kompetisi tahun ini berlangsung dalam situasi pandemi, namun tidak mengurangi semangat dan antusias peserta, baik secara kuantitas maupun kualitas, untuk membuktikan kepada publik kerja-kerja baik yang telah dilakukan instansi penyelenggara.