TEROPONGNEWS.COM, RAJA AMPAT- Ketua DPC Partai Amanat Nasional (PAN) kabupaten Raja Ampat, Fahmi Macap, mengklarifikasi isu yang beredar di media sosial (medsos) yang menyebutkan, Abdul Faris Umlati (AFU) sudah dinonaktifkan sebagai bupati Raja Ampat.
“Bahwa disampaikan yang beredar di medsos kalau Abdul Faris Umlati sudah dinonaktifkan dari bupati Raja Ampat. Saya mau bilang, isu itu sama sekali tidak benar dan salah, sampai saat ini AFU masih sebagai bupati aktif, beliau hanya cuti dalam rangka kampanye, AFU akan kembali menjalankan tugasnya sebagai bupati Raja Ampat pada 06 Desember 2020 sampai 17 Februari 2021,” ujar anggota DPRD kabupaten Raja Ampat asal dapil IV wilayah Misool Raya itu, Rabu (28/10/2020).
Dalam orasi politik di hadapan masyarakat kampung Usaha Jaya distrik Misool Timur, yang juga adalah kampung halamannya sendiri, Fahmi Macap mengatakan, jika ada yang salah di kampung Usaha Jaya, jangan salahkan kandidat Faris-ORI, tetapi salahkan dirinya sebagai anak kampung.
“Sebagai anak kampung,Kalau ada yang salah di kampung usaha jaya menjelang Pilkada Raja Ampat ini. jangan salahkan pasangan calon Faris dan ORI, tapi salahkan saya sebagai anak kampung Usaha Jaya,” tandasnya.
Dikatakan, 18 anggota DPRD Raja Ampat dan 12 partai politik (Parpol) yang mengusung dan mendukung pasangan calon Faris-ORI, serta pasangan Faris dan ORI mempunyai tujuan yang sama, yaitu untuk memajukan kabupaten Raja Ampat selama 5 tahun kedepan.
Kepada saudara-saudaranya di kampung Usaha Jaya, FM sapaan akrab Fahmi Macap, mengingatkan masyarakat, bahwa pada tanggal 09 Desember 2020 adalah hari pencoblosan pemilihan kepala daerah kabupaten Raja Ampat, sehingga masyarakat diharuskan hadir untuk menyalurkan hak suaranya di TPS yang disiapkan.
“Bapak, mama dan saudara-saudara ku, tanggal 09 Desember tidak ada pilihan lain, jatuhkan pilihnya ke pasangan Faris-ORI,” tegasnya.
Ia pun menjelaskan, peserta Pemilihan Kepala Daerah kabupaten Raja Ampat dalam aturan undang-undang itu hanya satu, yaitu pasangan Faris-ORI yang disebut dengan calon tunggal.
Disebutkan, jika ada yang disebutkan dengan Kolom Kosong dalam aturan undang-undang adalah bagian yang disiapkan oleh negara.
“Negara menyiapkan Kolom Kosong untuk siapa yang mau pilih, silahkan. Tetapi peserta pemilu di Pilkada Raja Ampat yang ditetapkan dalam undang-undang adalah satu peserta yaitu pasangan Faris-ORI,” terang politisi muda Partai Amanat Nasional itu.
Menurut FM, satu peserta pemilu atau yang disebut sebagai pasangan tunggal yang diatur dalam undang-undang, yaitu tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 04 tahun 2017 diubah dalam PKPU nomor 11 tahun 2020, sehingga momentum kampanye hanya bisa dilakukan oleh satu pasangan calon, sehingga Kotak Kosong tidak bisa berkampanye, karena tidak memiliki tim.